BeritaBerita Masyarakat AdatKasusPers Rilis

EKSEPSI DITOLAK, KADES KINIPAN MASIH SEBAGAI TAHANAN KOTA! MAU DIBAWA KEMANA?

Dipimpin oleh Erhammudin selaku Hakim Ketua pada sidang keempat dengan agenda Putusan Sela (21/02) yang berjalan kurang lebih selama enam puluh (60) menit. Majelis Hakim memutuskan menolak semua eksepsi terdakwa dan proses hukum akan terus berlanjut ke Pokok Perkara pada sidang-sidang selanjutnya.

Putusan Sela ini berdasar pada Dakwaan yang di berikan kepada Willem Hengki dinilai oleh Majelis Hakim masih sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kasus Willem Hengki akan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi.

Aryo Nugroho selaku ketua LBH Palangka Raya yang juga sekaligus menjadi bagian dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan menyatakan kekecewaannya yang besar akan putusan sidang kali ini, dia menilai bahwa hakim tidak cermat dalam menilai semua sanggahan dalam eksepsi yang diajukan.

Sandy, salah satu anggota tim Penasehat Hukum Willem Hengki menyatakan siap untuk proses sidang-sidang selanjutnya. “Kami dari Tim Lembaga Hukum akan menyiapkan strategi dan upaya lainnya dalam menghadapi sidang selanjutnya. Jika pun membutuhkan saksi-saksi dalam kasus ini, kami siap mengupayakannya. Tentu untuk hasil sidang hari ini, kami merasa sangat kecewa, karena kasus ini memang berawal dari kesalahan administrasi saja”, ucapnya saat di temui usai sidang.

Warga Kinipan saat berjaga dan memantau wilayah adat mereka yang telah digarap oleh PT. SML. Dok/AMANKalteng2021

Ferdi Kurnianto selaku Penjabat Ketua BPHW AMAN Kalteng juga menyatakan sikap jelas atas kasus dan sidang kali ini, “Kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Tengah tetap mendesak keras kepada hakim untuk menilai kasus ini secara cermat dan sekali lagi menggunakan hati nurani. Kami yakin kasus ini adalah sebagai salah satu pelemahan masyarakat adat Kinipan dalam mempertahankan hutan adatnya. Kami tentu siap dan terus mendampingi serta mengawal kasus ini sampai dengan putusan akhir”.  Ferdi juga meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak mengesampingkan fakta-fakta yang terjadi di Kinipan baik dari awal permasalahan kasus ini yaitu kesepakatan pembangunan Jalan pada tahun 2017 antara Kades Kinipan terdahulu dengan pihak Rekanan, maupun permasalahan tenurial yang terjadi antara Kinipan dengan PT. SML, yang kesemuanya itu memiliki keterkaitan dengan proses hukum yang menimpa Kades Kinipan ini.

Bentuk dukungan yang tak habis pun datang dari puluhan Mahasiswa/i yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas untuk Kinipan (GERSTUK). Puluhan dari mereka telah berkumpul dari pagi, berorasi di luar halaman Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Jalan Seth Adji (Bundaran Juang).  Mereka tetap berkomitmen teguh akan juga terus mengawali dan mendukung agar Willem Hengki segera dibebaskan.

Pada sidang kali ini, puluhan warga Kinipan juga turut hadir dalam aksi Solidaritas untuk Willem Hengki. Harapan mereka hanya satu dan jelas, Willem Hengki harus dibebaskan.

Aksi Solidaritas kepada Kades Kinipan pada Sidang Ke-4 (Putusan Sela). Dok/AMANKalteng

“Keinginan kami hanya satu, Willem harus bebas. Menurut kami, dia tetap tidak bersalah!”, ujar salah satu warga Kinipan yang dijumpai pada saat aksi.

“Kami jauh-jauh datang kesini, karena kami yakin Kades kami tidak bersalah”, ucap warga Kinipan lainnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 07 Maret 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, dengan status Kades Kinipan masih sebagai tahanan kota dan menjalani wajib lapor.

 

@AMANKalteng/AVR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *