BeritaBerita LainnyaBerita Masyarakat AdatPernyataan SikapPers Rilis

Mendesak Pemerintah Pusat dan Badan Otorita IKN untuk segera menghentikan seluruh proses pembangunan IKN

RESOLUSI

KONSOLIDASI MASYARAKAT ADAT REGION KALIMANTAN

Komunitas Masyarakat Adat Balik Sepaku, Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur

17-18 Januari 2024

 

Adil Ka’talino, Bacuramin Ka’saruga, Basengat Ka’Jubata.

Salam Nusantara!

Pada tanggal 17-18 Januari 2024, telah dilaksanakan konsolidasi Masyarakat Adat dari seluruh Region Kalimantan, berlokasi di Komunitas Masyarakat Adat Balik Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur. Konsolidasi ini dihadiri oleh seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, dan Organisasi Sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dari Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.

Kami, adalah Masyarakat Adat yang telah menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan selama berpuluh-puluh tahun. Pengambil-alihan wilayah adat kami secara paksa oleh Pemerintah melalui penerbitan izin-izin konsesi dan proyek infrastruktur lainnya yang dilakukan tanpa persetujuan Masyarakat Adat telah mengakibatkan semakin tergerusnya keberadaan kami sebagai Masyarakat Adat, di bidang sosial, budaya, ekonomi, dan politik di pulau Kalimantan.

Situasi ini semakin diperparah dengan adanya UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan pengesahan UU No.3 tahun 2022 tentang IKN, serta proyek pemindahan Ibukota Negara (IKN) yang semakin memperburuk situasi Masyarakat Adat. Secara khusus, UU IKN dan peraturan turunannya secara substansi tidak mengakomodir pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat, bahkan menjadi alat legitimasi untuk merampas ruang hidup dan penghidupan kami Masyarakat Adat.

Oleh sebab itu, kami Masyarakat Adat yang hadir dalam konsolidasi ini menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Kami menolak segala bentuk penggusuran dan perampasan wilayah adat yang mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di seluruh Kalimantan.
  2. Kami mendesak Pemerintah Pusat dan Badan Otorita IKN untuk segera menghentikan seluruh proses pembangunan IKN sebelum adanya jaminan hukum pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Masyarakat Adat yang berada di dalam dan sekitar area kawasan IKN.
  3. Kami mendesak Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Kalimantan untuk segera melaksanakan Permendagri No.52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum Adat, dan percepatan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat. Sehingga kami dapat mengoptimalkan peran dan kontribusi kami dalam pembangunan ekonomi daerah dan nasional.
  4. Kami mendesak Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Kalimantan untuk mengimplementasikan kebijakan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat beserta Wilayah Adatnya.
  5. Kami mendesak Pemerintah untuk menjamin akses perempuan, anak dan kaum disabilitas terhadap ruang hidup dan dalam mempraktekkan pengetahuan kolektifnya.
  6. Kami mendesak TNI dan POLRI untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi dan kekerasan serta berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat, dan para Pembela Masyarakat Adat yang berjuang mempertahankan hak-haknya, memperjuangkan tanah-airnya, termasuk hak-hak kami sebagai peladang tradisional.
  7. Kami mendesak Presiden dan DPR RI sebelum berakhir masa jabatannya untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat.
  8. Kepada para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih di Pilpres 2024 nanti wajib melaksanakan mandat Konstitusi UUD 45 untuk mengakui, melindungi dan menghormati Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Kami, Masyarakat Adat tidak menolak dan tidak anti pembangunan, tapi kami menolak dan anti terhadap segala bentuk dan proses kebijakan yang mengatasnamakan pembangunan dan merampas hak-hak kami sebagai Masyarakat Adat.

Kami, Masyarakat Adat se-Kalimantan siap bekerjasama dengan semua pihak terkait untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak seluruh Masyarakat Adat yang ada di Kalimantan.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Sang Pencipta Alam Semesta dan restu para Leluhur Masyarakat Adat di seluruh Kalimantan bersama kita.

Salam Adat,

Salam Nusantara!

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *