BeritaBerita Masyarakat AdatKasusPers Rilis

TUNTUTAN USAI SIDANG KELIMA; SAMA: WILLEM HENGKI HARUS BEBAS!

Lima aksi yang sudah dilakukan sampai dengan hari ini, Senin 07 Maret 2022. Bertempat di luar halaman Pengadilan Tipikor Palangka Raya (Bundaran Juang), puluhan mahasiswa/i dari GERSTUK (Gerakan Solidaritas untuk Kinipan) dan Koalisi Keadilan untuk Kinipan menggelar aksi dan orasi yang kembali menuntut keadilan dan ketegasan Majelis Hakim atas kasus dugaan korupsi Jalan Usaha Tani Pahiyan oleh Kades Kinipan Willem Hengki.

Sidang kali ini merupakan sidang kelima (5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Adapun saksi yang dihadirkan langsung pada sidang kali ini adalah tiga (3) orang warga Kinipan, yaitu Nuah (Sekretaris Desa Kinipan), Riska (Bendahara Desa Kinipan) dan Riswan (Kaur. Pembangunan Desa Kinipan).

Aksi dan orasi kali pun kembali di kawal oleh puluhan aparat dan polisi yang berjaga jaga di dalam halaman Pengadilan lengkap dengan alat pengamanan seperti mobil water canon dan semacam nya. Sidang dimulai pada pukul sembilan (9) pagi dan berakhir pukul tiga (3) sore dengan waktu istirahat sekitar satu (1) jam lebih.

Tuntutan massa aksi saat sidang ke-lima kasus Kades Kinipan 07/03. Foto @AMANKalteng
Tuntutan massa aksi saat sidang ke-lima kasus Kades Kinipan 07/03. Foto @AMANKalteng

Pemandangan yang sama; banyak yang menuntut keadilan dan ketegasan atas kasus yang menimpa Willem Hengki dan menuntut agar ia segera di bebaskan secara penuh dari segala tuntutan yang didakwa kepadanya.

“Permintaan kami sama. Willem Hengki dibebaskan, karena kami yakin ia tidak bersalah. Kades Kinipan didakwa korupsi, tapi dia dibela dan dicintai oleh masyarakat Kinipan! Hal semacam ini belum pernah terjadi sebelumnya, dimana ada pelaku dugaan korupsi yang dibela dan dicintai warga? Ini terjadi di Kinipan saat ini, karena kami tetap yakin bahwa Kades memang tidak bersalah dan ini adalah bentuk kriminalisasi”, ucap Ani, salah satu orator yang hadir pada saat aksi.

“Kami disini menuntut hak kami sebagai warga negara Indonesia, diharapkan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dapat melihat kasus ini seadil-adilnya. Jalannya ada, tidak fiktif, lalu dimana masalahnya?”, ujar salah satu orator lainnya.

Meski sempat di guyur hujan deras, itu tidak menghilangkan niat dan semangat dari kawan kawan koalisi untuk tetap mengawal kasus ini. Mereka tetap bertahan di tengah hujan deras sampai dengan sidang selesai dan menyatakan dukungannya terhadap Kades Kinipan tersebut agar tetap sehat dan semangat untuk sidang selanjutnya.

Enrico sebagai perwakilan dari GERSTUK yang juga setia mengikuti aksi dari awal sampai dengan sidang kali ini menyatakan akan terus konsisten mengawal dan menunggu sampai dengan vonis akhir ditetapkan. “Kami berharap agar kasus ini semakin diketahui oleh banyak orang dan bagaimana mereka dapat menilai langsung kejanggalan dan ketidakjelasan kasus ini. Ini memang murni kriminalisasi dan kami menuntut, tetap, agar Kades Kinipan di bebaskan”, ucapnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 14 Maret 2022 dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Pihak JPU. Ferdi Kurnianto selaku Ketua Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Tengah (AMAN) Kalteng juga menyatakan kesiapan dalam mengawal kasus ini. “Kami dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan kembali meminta dan mengingatkan kepada Majelis Hakim agar jeli dalam melihat kasus ini. Tidak banyak perubahan yang terjadi dan jelas, kami akan tetap kawal kasus ini sampai dengan vonis akhir”, ucapnya saat sidang selesai digelar.

 

@AMANKalteng/Avr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *