BeritaBerita Masyarakat AdatKasusPers Rilis

KADES (KINIPAN) TIDAK BERSALAH! KADES (KINIPAN) KORBAN OLIGARKI!

Memasuki sidang kesepuluh (10) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki dalam agenda mendengarkan keterangan dari saksi saksi fakta pada Kamis, 07 April 2022. Sidang berjalan kurang lebih selama tiga (3) jam. Dalam sidang kali ini, hadir tiga (3) saksi yaitu, Tripeno (Konsultan yang menghitung pembayaran utang dan pekerjaan tambahan Jl. Pahiyan 2019), Ratno (Mantan Direktur CV. Bukit Pendulangan), Dedi Gusmanto (Direktur CV. Bukit Pendulangan 2019).

Pada saat sidang berlangsung, ada sedikit hal menarik terjadi, pada saksi kedua (Ratno – Mantan Direktur CV. Bukit Pendulangan) saat memberikan keterangan, di depan Majelis Hakim saat usai pemeriksaan dan pemberian keterangan, saksi meminta waktu lebih untuk menyampaikan apa yang dirasanya penting. Dengan sedikit emosional, saksi menyampaikan bahwa memang Willem Hengki tidak bersalah dan ada oknum pejabat yang ingin memenjarakan dia. Dengan sedikit emosional ia mengatakan bahwa benar Kades Kinipan sebelum terjerat kasus ini mengalami intimadasi dan ancaman dari satu pihak.

Diluar ruangan sidang pun, saat di tanyai keterangan lebih lanjutnya, ia menyatakan sikapnya yang jelas dalam menyampaikan fakta soal Jalan Usaha Tani Pahiyan yang memang perencanaan dan pembuatannya jelas.

“Ketika Saya tahu Willem Hengki jadi tersangka, Saya kaget. Apa yang diperkarakan itu ga ada. Yang totalnya semua kita kerjakan itu ada. Kita ulang lagi, yang tadinya surat perjanjian itu empat ratus juta (400) juta cuman dibayar tiga ratus juta (300) sekian, kita legowo. Dan kita tidak ada mengarang disini soal pekerjaan ini, ada, real, fakta pekerjaannya ada. Silahkan datang ke desa, tanya ke desa, azas manfaatnya untuk masyarakat, bukan untuk oknum. Dan ini kan ketika jalan sudah dibuka, masyarakat bisa memanen sumber daya alamnya, bisa dinikmati, bahkan dijual. Jadi luar biasa manfaatnya. Sekali lagi, Saya memberi penjelasan real, tidak ada yang Saya karang. Kinipan ini kasihan desanya, kasihan kepala desanya, jadi tolong bantu dan di kawal.”

Saksi ini pun membantah dengan tegas keterangan saksi dari PUPR sebelumnya pada sidang minggu lalu yang menyebutkan bahwa untuk ukuran Jalan Tani Pahiyan tersebut bisa dibuat dengan dana lima puluh (50) juta saja.

“Itu bohong. Dari mana dasarnya? Kalau dia bisa buat seperti itu, Saya siapkan dananya tolong buatkan jalan di desa saya, kalau dia bisa pertanggungjawabkan omongan dia itu. Darimana dasarnya pekerjaan seribu tiga ratus (1300 M), membangun jalan baru, mengating bukit, parit kiri kanan, menimbun rawa, dengan nilai 50 sampai 60 juta tak masuk akal. Kalau dia bisa pertanggungjawabkan biar kita siapkan dananya, banyak desa yang jalannya belum di bangun. Itu bohong!

Seperti yang diketahui, bahwa pada sidang sebelumnya, baik Kades Kinipan (Willem Hengki) dan beberapa saksi lain menyepakati bahwa pembangunan jalan Usaha Tani Pahiyan tersebut di lakukan atas dasar kesepakatan masyarakat dalam Musrembang (dapat dibaca diartikel terkait Kinipan lainnya). Ini jelas berbeda dengan keterangan jaksa saat dimintai pendapatnya soal sidang setelah saksi diperiksa pada Kamis, 07 April 2022 lalu.

Keterangan dari jaksa penuntut umum dimana semua saksi yang ia minta sudah dimintai keterangannya mengungkapkan bahwa semua sudah sesuai dengan BAP yang ada. “Yang pasti, saksi saksi disini sudah sesuai dengan dugaan kita. Salah satunya dari yaitu saksi konsultan tadi ya, pada fakta persidangan menyatakan bahwa ia bekerja sesuai dengan permintaan, bukan permintaan berdasarkan observasi di lapangan, tapi permintaan dari terdakwa untuk menyusun rancangan biaya sesuai dengan yang diinginkan mereka.”

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 16 April 2022 yang akan datang dalam agenda mendengarkan keterangan dari saksi saksi ahli. Sesuai dengan komitmen AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) yang akan terus mengawal kasus ini, kembali dan terus meminta kepada pemegang kebijakan agar dapat melihat kasus ini dengan pikiran jernih, terbuka, dan tanpa mendapat intervensi dari pihak manapun.

 

Panjang Umur Perjuangan!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *