BeritaBerita Masyarakat AdatKasusPers Rilis

KADES YANG (KATANYA) KORUPSI; KADES YANG NYATANYA DI CINTAI

Setelah menjalani Tiga (3) kali sidang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Kepala Desa (Kades) Kinipan, Willem Hengki dari tahanan di Rutan menjadi tahanan kota!

“Hari ini (14/02) adalah sidang ketiga terkait kasus Kades Kinipan dalam agenda adalah tanggapan dari jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa yaitu kepala Desa Kinipan Willem Hengki. Yang menarik pada hari ini adalah Majelis Hakim mengabulkan permohonan terdakwa melalui penasehat hukum untuk pengalihan penahanan dari Rutan menjadi tahanan kota Palangka Raya. Ini merupakan langkah yang baik dalam perjuangan Kinipan, tapi tentu perjuangan ini masih panjang. Masih ada putusan sela di minggu depan (21/02), yang harapan dari kita semua itu akan dikabukan oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terkait dakwaan kepada Willem Hengki itu banyak yang tidak mendasar, banyak yang tidak cermat, terutama dari pasal dan ayat yang didakwakan kepada Willem Hengki yang tidak memuat ayat pada dakwaannya. Sehingga dakwaan itu terkesan ambigu/absurd. Itu yang dapat kami sampaikan dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan pada hari ini dan tetap semangat.” Ucap Ferdi Kurnianto selaku Ketua BPHW AMAN KALTENG usai sidang yang dilaksanakan pada Senin, 14 Februari 2022 lalu di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Palangka Raya.

Selain Koalisi Keadilan untuk Kinipan yang terus memantau dan mendukung Kades Kinipan selama proses hukum yang berjalan, bentuk dukungan nyata yang terlihat adalah dari gerakan Mahasiswa/i dari berbagai perguruan tinggi di Palangka Raya yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Untuk Kinipan (Gerstuk). Sedari pagi, mereka berkumpul dan menyuarakan orasi sebagai bentuk dukungan terhadap Willem Hengki. Mereka kembali menyayangkan bagaimana aparat dan pemerintah dalam menangani kasus Willem Hengki.

Aksi Solidaritas dari pemuda dan mahasiswa saat sidang ketiga kasus Kades Kinipan. Dok/AMAN Kalteng
Aksi Solidaritas dari pemuda dan mahasiswa saat sidang ketiga kasus Kades Kinipan. Dok/AMAN Kalteng

Mereka menyepakati akan terus mengawal proses kasus ini sampai dengan sidang putusan nanti dan menyuarakan agar pihak hukum adil dalam kasus Willem Hengki ini. Nampak dari pagi sampai dengan sidang selesai mereka setia menunggu di halaman luar pengadilan.

“Saya pribadi mengucapkan terimakasih atas kerja keras kawan-kawan semua. Hanya itu yang bisa saya ucapkan. Total dua puluh lima (25) hari saya diisolasi di Rutan sejak ditahan. Apa yang membuat saya kuat adalah ingat keluarga saya dan penyemangat saya saat di sel adalah dengan membaca Alkitab setiap hari,” ucap Willem Hengki usai keluar dan bertemu dengan kawan-kawan Koalisi Kinipan dan mahasiswa.

Adapun status Kades Kinipan saat sebagai tahanan kota yang menjalani wajib lapor ke pihak pengadilan. Usai keluar dari tahanan dengan didampingi penjamin (Paulus Danar, Kepala Biro Advokasi, Kampanye dan Publikasi BPHW AMAN Kalimantan Tengah) dan Tim dari Pengacara Willem Hengki, mengadakan pertemuan dengan Koalisi untuk Kinipan dan kawan kawan dari gerakan mahasiwa yang melakukan aksi.

“Kami dari gerakan mahasiwa akan terus mendukung dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Setelah pada sidang pertama kemarin, kami melihat dan berbincang langsung dengan warga-warga Kinipan serta mendengar cerita mereka, kami semakin yakin atas apa yang kami lakukan saat ini. Permintaan kami kepada Pak Willem agar tetap kuat dan sehat, itu yang akan membuat kami tetap bersemangat dan tidak lelah, Pak.” Ucap salah satu mahasiswa yang berkesempatan langsung berbincang dengan Willem Hengki.

Aryo Nugroho, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya dan juga merupakan Penasehat Hukum terdakwa dalam keterangannya saat pertemuan antara Willem Hengki dengan Koalisi Keadilan untuk Kinipan menyampaikan bahwa ini merupakan hasil yang baik, namun tentu proses hukum masih terus berjalan dan ini belum keputusan akhir. Diharapkan bahwa Majelis Hakim dapat memutuskan hasil sidang selanjutnya dengan menimbang hal hal yang memang dirasa janggal dan tidak sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Willem Hengki.

Menurut jadwal yang ditetapkan pengadilan, sidang akan dilanjutkan Senin, 21 Februari 2022 dengan agenda pembacaan Putusan Sela. Sementara Gerakan Solidaritas Untuk Kinipan (Gerstuk) bersama dengan Warga Kinipan tetap akan mengawal sidang tersebut dengan aksi solidaritas seperti sebelumnya.

(AMAN Kalteng/Avry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *