Advokasi, Kampanye dan Publikasi

ADVOKASI, KAMPANYE DAN PUBLIKASI

  1. ADVOKASI, KAMPANYE DAN PUBLIKASI
    • GAMBARAN UMUM ADVOKASI, KAMPANYE DAN PUBLIKASI AMAN KALIMANTAN TENGAH

Biro Advokasi, Kampanye dan Publikasi dalam konteks PHW AMAN KALTENG adalah Biro yang menaungi dan mencakupi hal – hal terkait Advokasi, Kampanye dan Publikasi di AMAN Kalimantan Tengah. Jika pada periode sebelumnya, terdapat Biro Infokom pada struktur kepengurusan, maka sejak periode 2022 – 2027, Biro Infokom dilebur dan disatukan menjadi Kampanye dan Publikasi, satu kesatuan dengan Biro Advokasi. Dalam konteks AMAN Kalteng, Advokasi dipisahkan menjadi 2 (dua) bagian namun saling berkaitan, yaitu advokasi kasus dan advokasi kebijakan yang akan dipaparkan masing – masing pada bagian selanjutnya.

Adapun susunan kepengurusan Biro Advokasi, Kampanye dan Publikasi PHW AMAN Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut:

Tabel 8 : Susunan Staf PHW di Biro Advokasi Kampanye dan Publikasi

Jabatan Nama
Kepala Biro : Wanda Franata
Staf : 1.       Avry Parhusip

2.       Yoga Adi Saputra

  • ADVOKASI KEBIJAKAN

Advokasi kebijakan selama ini terus dilakukan oleh PW AMAN Kalimantan Tengah, baik aktif dalam mendorong terbentuknya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Keputusan Kepala Daerah yang mengakomodir tentang Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Adat, maupun mengkritisi berbagai kebijakan daerah yang cenderung berdampak negatif bagi masyarakat adat di Kalimantan Tengah. Beberapa diantaranya seperti Perda RTRWP Kalteng, Perda Perkebunan, dan lain sebagainya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh para Pengurus Daerah AMAN di Kalimantan Tengah, selama ini PD juga terlibat dalam mendorong terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten tentang Masyarakat Adat, hingga mendorong lahirnya penetapan pengakuan bagi komunitas adat melalui Keputusan Kepala Daerah, serta mendorong penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  • GAMBARAN SITUASI RAPERDA PROVINSI KALTENG TENTANG MASYARAKAT ADAT

Pada awal tahun 2024 ini Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengakuan dan Perlindungan  Masyarakat Adat telah ditetapkan menjadi Perda oleh Legislatif dan Eksekutif Pemerintah Kalimantan Tengah. Namun saat ini prosesnya sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga belum dikembalikan ke Provinsi untuk mendapatkan Nomor Perda dan pemuatan dalam Lembaran Daerah Provinsi.

Sejak awal penyusunan draft lalu, telah bayak terjadi perubahan substansi maupun judul dari Raperda ini. Perubahan judul yang signifikan terjadi ketika Perda ini ditetapkan yaitu dari Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kalimantan Tengah menjadi Raperda Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah. Hal ini tentunya mempengaruhi substansi yang diatur didalam muatan Raperda ini.

Pada awal tahun 2024 lalu PW AMAN Kalimatan Tengah sempat melaksanakan kegiatan FGD Naskah Akademik dan Daftar Inventarisir Masalah Raperda ini. FGD tersebut banyak menghasilkan temuan substansi yang tidak sesuai dan belum termuat dalam Draft Raperda tersebut, sehingga menghasilkan rekomendasi untuk penyusunan Naskah Akademik dan Daftar Inventarisir Masalah yang baru. Namun sayangnya belum sempat rekomendasi tersebut dilakukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah lebih dulu menetapkan Raperda tersebut. Sehingga upaya kami saat ini beralih kepada mereview dan mengkritisi substansi Perda yang sudah ditetapkan tersebut sebagai bahan masukan kepada Pemerintah dan kemungkinan Judicial Review diwaktu yang akan datang jika dibutuhkan.

  • GAMBARAN SITUASI RAPERDA DAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG MASYARAKAT ADAT

Upaya mendorong lahirnya penetapan Raperda tentang Masyarakat Adat pada tingkat Kabupaten juga dilakukan oleh para PD yang ada di Kalimantan Tengah.

Sampai dengan saat ini telah ada 4 Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat. Yaitu :

  1. Perda Gunung Mas No. 9 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA;
  2. Perda Lamandau No. 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA Dayak;
  3. Perda Pulang Pisau No. 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA di Kabupaten Pulang Pisau;
  4. Perda Sukamara (Dokumen, Nomor dan Judul masih belum dapat).

Untuk kabupaten lain, saat ini Raperda telah masuk ke pembahasan DPRD setempat dan semoga dalam waktu dekat akan segera disahkan.

  • PENETAPAN MASYARAKAT ADAT, WILAYAH ADAT DAN HUTAN ADAT DI KALTENG
  1. Penetapan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat

Upaya untuk medapatkan penetapan bagi masyarakat adat melalui Keputusan Kepala Daerah juga dilakukan hingga saat ini oleh para Pengurus Daerah serta asistensi dari Pengurus Wilayah. Usulan penetapan bagi masyarakat adat ini sebenarnya sudah sejak lama dilakukan, terutama ketika proses pemetaan wilayah adat dan data sosial untuk penyusunan dokumen usulan telah selesai dilakukan oleh komunitas adat. Namun hambatan penetapan tersebut berada pada para Pemerintah Kabupaten atau Bupati setempat. Alasan umum yang selalu mereka sampaikan yaitu karena di Kabupaten mereka masih belum ada Perda Masyarakat Adat, namun untuk segera mengesahkan Raperda yang ada juga tidak kunjung dilakukan.

Untuk komunitas adat anggota AMAN di Kalimantan Tengah yang saat ini telah mendapatkan penetapan dari Pemerintah berjumlah 10 komunitas adat. Yaitu sebagai berikut :

  1. Dayak Ot Danum Himba Antang Ambun Liang Bungai (Masukih, Rangan Hiran dan Harowu, Kab. Gumas).
  2. Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung (Hatung, Kab. Gumas)
  3. Dayak Ngaju Lewu Tehang (Tehang, Kab. Gumas)
  4. Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan (Tumbang Kuayan, Kab. Gumas)
  5. Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei (Tumbang Bahanei, Kab. Gumas)
  6. Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi (Tumbang Malahoi, Kab. Gumas)
  7. Pilang, Kab. Pulang Pisau
  8. Simpur, Kab. Pulang Pisau

Untuk jumlah komunitas adat yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah di Kalimantan Tengah berjumlah total 23 komunitas adat, yang mana 13 komunitas adat diantaranya bukan merupakan anggota AMAN.

  1. Penetapan Hutan Adat

Komunitas adat anggota AMAN telah mendapatkan penetapan Hutan Adat melalui SK Menteri LHK, yaitu :

  • Hutan Adat Pulau Barasak di Komunitas Pilang, Kab. Pulang Pisau dengan luas 102 Hektar.
  • 8 Hutan Adat di Kab. Gunung Mas yaitu pada komunitas adat Tehang, Tumbang Malahoi, Tumbang Bahanei, Tumbang Kuayan, Hatung, Harowu, Masukih dan Rangan Hiran. (Dokumen SK Men-LHK dan Luasan masih belum kami miliki).
  • ADVOKASI KASUS

PW AMAN Kalteng sampai dengan saat ini juga terus melakukan pendampingan dan pengawalan kasus terkait masyarakat adat anggota AMAN. Yaitu sebagai berikut :

  1. Komunitas adat Laman Kinipan vs. PT. Sawit Mandiri Lestari (SML).

Konflik yang terjadi yaitu :

  • Perampasan wilayah adat Laman Kinipan untuk dijadikan lahan perkebunan Sawit PT. SML;
  • Kriminalisasi warga masyarakat Laman Kinipan.
  1. Komunitas adat Bangkal vs. PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I.

Konflik yang terjadi yaitu :

  • Penembakan warga masyarakat Bangkal hingga jatuhnya korban meninggal dunia dan korban luka, yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menjaga areal perkebunan PT. HMBP I.
  • Upaya kriminalisasi warga masyarakat Bangkal yang berjuang untuk mendapatkan kembali haknya.
  1. Komunitas adat Muara Mea dan sekitarnya vs. PT. Indexim Utama Jaya.

Konflik yang terjadi :

  • Penggarapan lahan oleh perusahan HPH pada areal Gunung Peyuyan yang merupakan situs sakral umat Kaharingan.
  • KAMPANYE DAN PUBLIKASI
    • GAMBARAN SITUASI KAMPANYE DAN PUBLIKASI AMAN KALTENG

Terkait Kampanye dan Publikasi, saat ini, PHW AMAN KALTENG memiliki 6 (enam) kanal yang aktif digunakan untuk berbagi informasi dan untuk berkampanye terkait program dan situasi Masyarakat Adat yang terjadi di berbagai Komunitas. Walau tidak punya jadwal tetap untuk sharing konten, setiap update/perkembangan yang terjadi akan selalu disampaikan melalui kanal media AMAN KALTENG tersebut dan dipastikan bahwa setiap staf Biro Advokasi Kampanye dan Publikasi dapat membuat berita/tulisan/flyer yang akan diterbitkan di kanal AMAN KALTENG tersebut.

 Tabel 9 :  Kanal Media Komunikasi PW AMAN KALTENG

No Kanal Nama/Akun
1 Website https://kalteng.aman.or.id/
2 Youtube AMAN KALTENG
3 Instagram @amankalteng
4 Facebook AMAN Kalimantan Tengah dan Aman Kalteng
5 Twitter @amankalteng
  • TANTANGAN DAN REKOMENDASI KEPADA ORGANISASI

Adapun tantangan yang dihadapi oleh Biro Advokasi Kampanye dan Publikasi PHW AMAN KALTENG hari ini adalah keterbatasan Perangkat yang dimiliki oleh PHW AMAN KALTENG dalam membuat konten dan kemampuan staf Biro yang masih terbatas.

 Tabel 10 : Perangkat Kerja Kampanye dan Publikasi

No Nama Perangkat Jumlah
1 Kamera Pocket 1
2 Mic Internal 1
3 Tripod Kamera / HP 7

Tentu saja untuk peningkatan staf Biro terus dilakukan, dengan melatih kemampuan menulis, baik itu narasi dan laporan sebagai bahan publikasi dan sama – sama belajar dalam mengelola sosial media serta peningkatan kemampuan menggunakan aplikasi yang terkait dengan kanal yang dikelola tersebut. Dalam program kerja Biro Advokasi Kampanye dan Publikasi terdapat agenda Rapat Biro bulanan yang memuat evaluasi dan perkembangan rencana kerja kedepannya.

Dalam hal kampanye dan publikasi kami sangat mengaharapkan adanya dukungan atau hibah dari Pengurus Besar untuk alat kerja berupa Kamera DSLR/SLR/Mirror Less dan Laptop/PC dengan spesifikasi untuk editing/desain grafis.

  • KEGIATAN

Sejak bulan Januari 2024 lalu Biro Advokasi, Kampanye dan Publikasi PW AMAN Kalimantan Tengah aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan program kerja organisasi seperti :

  • FGD Penyusunan DIM dan NA Perda Masyarakat Adat Kalteng
  • TOT Pendidikan Politik Masyarakat Adat tingkat komunitas
  • Pelatihan Keuangan bagi Kepala Desa
  • Monitoring Advokasi kasus di Masyarakat Adat