PEMBERDAYAAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT ADAT
1. EKOLOGI-SOSIAL DAN BUDAYA
Kompleksitas permasalahan (Pemerataan Administrasi Desa, Korporasi, Konsep Kepercayaan Luar, mobilisasi adat untuk kontestasi politik dan lain sebagainya) yang merongrong kehidupan masyarakat adat di Kalimantan Tengah sejak masa lalu hingga saat ini berkontribusi besar dalam mengubah pola dan tatanan hidup masyarakat adat. Hadirnya skema Desa dengan atribut batas administrasinya juga membentuk paradigma perbedaan dan jarak antar masyarakat adat pada satu kampung dengan kampung disekitarnya. Sehingga dari itu semua menyebabkan masyarakat adat di Kalimantan Tengah saat ini sulit dalam mengidentifikasi dirinya sebagai kesatuan unit sosial komunitas adat, umumnya terkooptasi dalam skema adminitrasi desa.
Keterkaitan dan keterikatan antara masyarakat adat dengan alam sebagai ruang hidup, ruang untuk berinteraksi sosial dengan sesama maupun berinteraksi dengan leluhur merupakan sebuah hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Alam sebagai pengikat hubungan tersebut tidak hanya sebatas orientasi ekonomis semata seperti yang umum terjadi pada kehidupan kini, tetapi juga jauh lebih dalam meliputi nilai-nilai hubungan spiritual antara manusia dengan leluhur dan sang pencipta.
Logika alam ini dipandang oleh BPHW AMAN Kalteng sebagai cara masuk untuk melakukan konsolidasi antar kampung dalam agenda rencana verifikasi anggota komunitas AMAN maupun kegiatan advokasi kasus terkait komunitas. Dimana ketika kita mempelajari dan menggali sejarah asal-usul komunitas berdasarkan alam sebagai ruang hidup masyarakat adat, hal tersebut melepas semua keegoisan administrasi desa, konsep kepercayaan, ekonomis, dan politis yang saat ini membeda dan memecahkan antara komunitas adat yang sama.
2. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh BPHW AMAN Kalteng terkait dengan sejarah, asal-usul, dan berbagai etnografi masyarakat adat di Kalimantan Tengah. Dalam tradisi suku Dayak di Kalimantan Tengah penulisan sejarah dan asal-usul bukanlah kebiasaan yang menjadi tradisi sejak masa lalu dibandingkan dengan penuturan lisan. Seiring waktu dan semakin berkurangnya para tetua kampung yang mengetahui sejarah dan cerita asal-usul komunitas masa lalu, maka catatan sejarah tersebut akan hilang suatu saat.
Maka dari itu, BPHW mencoba untuk menguatkan pendokumentasian dan penulisan cerita dan sejarah untuk setiap komunitas dalam metode penelitian. Dimana peneliti tersebut adalah warga komunitas adat itu sendiri yang akan melaksanakannya di komunitasnya masing-masing dengan menggali sejarah masa lalu kampungnya dan menggali keterkaitan hubungan antar kampung dengan kampung disekitarnya dan masa-masa pemisahan antar kampung tersebut terjadi di masa lalu. Setelah penggalian sejarah untuk masing-masing kampung tersebut selesai dilanjutkan dengan berdiskusi dengan sesama peneliti yang berasal dari kampung disekitarnya. Kegiatan ini diharapkan dapat membangun lingkar belajar antar kampung, dan membentuk solidaritas antar sesama komunitas dalam menyikapi berbagai kemungkinan yang akan terjadi kepada komunitas mereka dimasa yang akan datang.
Kegiatan ini sudah dilaksanakan di beberapa komunitas Dayak Kuhin di Hulu Sungai Seruyan oleh saudara Alfianus Rinting dan Rekan-rekan dari Bogor. Dan metodologinya akan diadopsi oleh AMAN Kalteng pada komunitas anggota AMAN. Pada bulan Januari 2020 akan dilaksanakan di komunitas adat anggota AMAN pada komunitas adat Dayak Tomun pada DAS Batang Kawa dan DAS Delang di Kabupaten Lamandau, komunitas Dayak Ngaju di DAS Rungan Kabupaten Gunung Mas dan Komunitas Dayak Dusun Malang pada DAS Lahei di Kabupaten Barito Utara. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari agenda verifikasi keanggotaan AMAN di Kalimantan Tengah.
3. PEMETAAN PARTISIPATIF
Salah-satu keberhasilan gerakan masyarakat adat adalah ketika masyarakat adat bisa menunjukan jati diri dan keberadaannya. Maka dari itu AMAN menempatkan pemetaan parsitipatif sebagai salah satu pelayanan dasar bagi anggota AMAN maupun calon anggota AMAN supaya bisa menunjukan keberadaan masyarakat adat secara faktual. Dengan peta, masyarakat adat bisa menegaskan identitas dirinya dengan segala hak asal-usulnya.
Sampai dengan tahun 2019 ini Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat yang telah dilakukan oleh AMAN Kalteng (PW dan PD) adalah sebagai berikut :
KABUPATEN |
WILAYAH ADAT |
LUAS |
STATUS |
Murung Raya |
Lebu Tumbang Untu Lebu Bekanon |
– – |
Proses Pemetaan Proses Pemetaan |
Gunung Mas |
Lewu Tumbang Bahanei Lewu Tumbang Malahoi Lewu Tumba ng Marikoi Lewu Tehang Lewu Karetau Sariyan Lewu Sekata |
8.888,03 Ha 3.435,4 Ha – 26.909,55 Ha – 5.457,37 Ha |
Terverifikasi dan Sertifikasi Teregistrasi Proses Pemetaan Terverifikasi dan Sertifikasi Proses Pemetaan Teregistrasi |
Barito Utara |
Leu Karamuan Leu Papar Pujung Leu Nihan Hilir Leu Muara Pari Lou Payang |
19.908,5 Ha 7.929,97 Ha 8.285,88 Ha 2.930,88 Ha 6.563,57 Ha |
Teregistrasi Teregistrasi Proses Pemetaan,Teregistrasi Teregistrasi Teregistrasi |
Barito Selatan |
Tumpuk Bunar Tumpuk Talekoi |
8.400,66 Ha – |
Teregistrasi – |
Barito Timur |
Tumpuk Janah Jari |
– |
Proses Pemetaan |
Pulang Pisau |
Lewu Simpur |
5.304,21 Ha |
Teregistrasi |
Kapuas |
Lewu Supang |
– |
Proses Pemetaan |
Seruyan |
Lewu Sapundu Hantu |
– |
Proses Pemetaan |
Lamandau |
Laman Kinipan Laman Landau Kantu |
16.169,94 Ha 2.423 Ha |
Teregistrasi Teregistrasi |
Kotawaringin Barat |
Kubu |
290,38 Ha |
Teregistrasi |
Total Luas Wilayah Adat yang telah dipetakan di Kalimantan Tengah berjumlah 122.897,34 Hektare.