BeritaBerita Masyarakat AdatKasusPers Rilis

Pers Rilis : Mantan Kades dan PJ Kades Kinipan Akui Adanya Jalan Usaha Tani Pahiyan dan Desa Kinipan Mempunyai Hutang

Palangka Raya, 14 Maret 2022. Sidang Kades Kinipan Willem Hengki, kembali dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. JPU menghadirkan 4 (empat) orang saksi yaitu, 1. Emban (mantan Kepala Desa Kinipan 2011-2017), 2. Karya (Pejabat Sementara Kepala Desa Kinipan 2017-2018), 3. Alex Frandes Hutahaean (Kasi Pengelolaan Keuangan dan Asset Desa di Dinas Pemberdayaan Desa Kab. Lamandau), 4. Ari Surantau (Badan Keuangan Daerah Kab. Lamandau).

Keterangan saksi pertama, disampaikan oleh Emban selaku mantan Kepala Desa Kinipan periode 2011-2017. Dalam keterangannya yang disampaikan dimuka persidangan Emban menyatakan: “bahwa pembangunan jalan usaha tani Pahiyan pada tahun 2017 merupakan keinginan dari masyarakat Kinipan yang dituangkan dalam rapat khusus. Dimana pembangunan jalan ini dibuat oleh pihak rekanan/pihak ketiga CV. Bukit Pendulangan. Perkejaan ini didasari dengan adanya perjanjian kerjasama antara Desa Kinipan dan CV. Bukit Pendulangan dimana anggaran dananya akan mengunakan anggaran Desa tahun 2018. Pekerjaan pembuatan jalan usaha tani Pahiyan dilaksanakan pada bulan September 2017 dan telah diselesaikan dibulan yang sama dengan masa pekerjaan selama 14 hari”. Pada saat acara serah terima jabatan (sertijab) dengan Pj. Kades Karya, Saksi Emban menyampaikan secara lisan kepada Pj. Kades Kinipan, “bahwa pada tahun 2017 ada pembuatan jalan usaha tani Pahiyan dan belum dibayarkan oleh Pemerintah Desa Kinipan dan mohon dibayarkan, dananya dengan anggaran pada tahun anggaran Desa 2018”. 

Saksi Emban juga menyatakan dalam persidangan bahwa “Jalan Usaha Tani Pahiyan telah selesai dikerjakan tersebut dengan panjang jalan 1.300 meter dan lebar jalan 10 meter. Saat pembuatan jalan Usaha Tani Pahiyan pada tahun 2017, CV. Bukit Pendulangan mengunakan 1 unit alat berat excavator. Jalan Usaha Tani Pahiyan merupakan jalan baru yang sebelumnya merupakan hutan dan kebun karet warga.”

Saat Ketua Majalis Hakim, Erhamudin menanyakan kepada saksi Emban, yaitu tentang: “Urgensi jalan usaha tani itu, menurut saudara bagaimana, sehingga tidak ada uang dianggarkan dan dibikin, apakah sangat vital bagi masyarakat Desa, saksi Emban menjawab “disitu Pak, banyak sekali usaha-usaha masyarakat, jalan itu digunakan untuk lalu lintas mengangkut hasil pertanian masyarakat, untuk mengakut hasil kebun sawit, rotan, karet dan buah-buahan. Lalu Ketua Majelis menanyakan lagi: “sebelum dan sesudah berdampakkah jalan usaha tani itu bagi perekonomian warga”. Saksi Emban menjawab, “berdampak Pak, masyarakat langsung bisa mengambil hasil perkebunan mereka”.

Keterangan saksi kedua, disampaikan oleh Karya selaku Pj. Kepala Desa Kinipan 2018. Saksi Karya, saat mendapatkan pertanyaan dari JPU tentang “Apakah ada yang memberitahukan kepada saudara, apakah itu aparat Desa atau perangkat Desa sebelumnya baik secara lisan maupun tertulis soal Jalan Usaha Tani Pahiyan tahun 2017, ada tidak?” Jawaban saksi Karya “secara tertulis tidak ada, secara lisan ada pada September tahun 2017 yaitu pada saat serah terima jabatan, Mantan Kepala Desa (Emban) menyampaikan tentang penggaran Jalan Usaha Tani pada tahun 2018”. Lebih lanjut, Saksi Karya menyatakan “saya tidak merespon dan dalam tahun 2018 tidak terakomodir dalam APBDes.”

Saat Penasihat Hukum Kades Kinipan Willem Hengki menanyakan kepada saksi Karya tentang “Pada Desember 2017, saksi ditemui oleh CV. Bukit Pendulangan, apa yang disampaikan oleh pihak CV. Bukit Pendulangan”. Saksi Karya menjawab “dia hanya menyatakan mohon dipikirkan pekerjaan 2017 yang lalu untuk dianggarkan di tahun 2018”. Dalam hal keterangan ini ditanyakan kembali oleh Ketua Majelis Hakim Erhamudin, yaitu “Apakah Desa Kinipan mempunyai hutang di tahun 2018, menurut saudara”. Jawaban saksi “saya kurang tahu”. Lalu Ketua Majelis bertanya kembali, “terus Ratno (CV. Bukit Pendulangan) menagih hutang atau apa seperti yang sampean ceritakan tadi?”. Jawab saksi “dia hanya memohon dipikirkan pekerjaan ditahun 2017”. Lalu Hakim bertanya kembali “nah itu berhubungan dengan pembayaran kan”. Saksi menjawab “betul yang mulia”.

Suasana persidangan ke-VI Kasus Kades Kinipan. Foto @AMANKalteng

Keterangan saksi ketiga, Saksi Alex dari Dinas PMD Kab. Lamandau menyatakan pernah bertemu dengan Willem Hengki walaupun dia menyatakan lupa membahas tentang apa. Namun berdasarkan keterangan dari Willem Hengki pertemuan dengan Alex dalam rangka konsultasi mengenai pembayaran hutang Desa Kinipan mengenai Jalan Usaha Tani Pahiyan.

Saksi keempat, tidak ada relevansi dengan kasus sehingga dalam rilis ini tidak perlu disampaikan.

Berdasarkan keterangan saksi Emban dan Karya dan ketiga saksi lainya yaitu Nuah, Riswan dan Riska pada persidangan sebelumnya (Senin, 07 Maret 2017) diketahui secara fakta persidangan bahwa ada pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan di tahun 2017 dan belum dibayarkan oleh Desa Kinipan hingga tahun 2018. Hal ini menjadi salah satu alasan Willem Hengki selaku Kades Kinipan melakukan pembayaran hutang Desa tersebut di tahun 2019 mengunakan anggaran Desa Kinipan. Walaupun pada akhirnya Kades Kinipan Willem Hengki di Dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau dengan Pasal Tanpa Ayat.

 

@Koalisi Keadilan Untuk Kinipan

Narahubung : Aryo Nugroho (+62 857-8696-8317)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *