BeritaBerita Masyarakat AdatKasus

SEMUA TUNTUTAN LEPAS, WILLEM HENGKI BEBAS!

Setelah sebelumnya melewati Agenda Replik (Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi Penasehat Hukum) pada Kasus Dugaan Korupsi Jalan Usaha Tani Pahiyan oleh Kepala Desa Kinipan Willem Hengki pada 08 Juni 2022 dan Duplik (Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap Replik JPU pada 13 Juni 2022), Pada Rabu, 15 Juni 2022 dalam Agenda Sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan Kepala Desa Kinipan Willem Hengki vonis bebas!

 

Sidang yang berlangsung selama 1 (satu) jam lebih dimulai pukul 09.10 WIB hingga 10.15 WIB menyatakan bahwa semua tuntutan dan dakwaan terhadap Willem Hengki tidak terbukti sehingga menghasilkan vonis bebas bagi terdakwa. Melalui Tim Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erhammudin, SH dalam pembacaan putusan menyampaikan poin penting bahwa tuduhan merugikan negara dan menguntungkan terdakwa secara pribadi tidak terbukti dan pembayaran yang dilakukan oleh Willem Hengki selaku Kepala Desa Kinipan saat ini kepada CV. Bukit Pendulangan adalah murni sebagai pertanggung-jawabannya sebagai Kepala Desa.

 

Seperti biasa, massa aksi yang terdiri dari ratusan warga Kinipan, GERSTUK (Gerakan Solidaritas Mahasiswa untuk Kinipan) dan Koalisi Keadilan untuk Kinipan hadir di luar persidangan sedari pagi guna mengawal jalannya sidang. Pada sidang putusan kali ini pun, hadir ribuan Pasukan Merah dari TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) yang berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat hingga Kalimantan Utara. Mereka yang juga sedari awal mengawal kasus ini sampai dengan selesai meyakini bahwa ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat Kinipan dalam memperjuangkan wilayah adatnya. Dalam orasi yang disampaikan oleh perwakilan TBBR tersebut terus menyuarakan bahwa sejatinya Willem Hengki harus di putus bebas, karena memang terbukti selama fakta persidangan tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Pasukan TBBR yang pada sidang putusan (15-06/2022)
Pasukan TBBR yang hadir pada sidang putusan (15-06/2022)

“Tuntutan kami hanya 2 (dua), Willem Hengki harus bebas dan sahkan wilayah adat dan hutan adat Kinipan, apabila Willem Hengki tidak di bebaskan maka jangan salahkan kami jika kami juga berlaku tidak adil kepada hukum karena hukum juga tidak berpihak kepada kami yang benar. Kami akan terobos masuk dan tetap membawa Willem Hengki pulang apapun yang terjadi!” ucap salah satu anggota TBBR yang menyampaikan orasi dan disambut riuh suara massa yang hadir.

 

“Kami tahu siapa dalang dibalik semua perkara di Kinipan yang terjadi selama ini. Kami lelah menjadi budak di tanah sendiri dan kami sudah lelah melihat sawit terus menerus masuk dan merusak hutan yang kami jaga selama ini,” ucap perwakilan orator dari TBBR yang lain.

 

Saat setelah mengetahui bahwa putusan Willem Hengki bebas, tak pelak massa yang hadir menyuarakan kegembiraannya. Willem Hengki yang langsung menemui massa dan disambut dengan teriakan tak dapat menahan emosinya. Dengan menahan tangis dan terisak, Willem Hengki menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantunya sampai dengan saat ini,

”Saya hanya bisa mengucapkan terimakasih dan sekali lagi terimakasih kepada setiap orang yang membantu saya sampai saat ini. Hanya Tuhan yang bisa membalas kebaikan kalian. Dan kawan – kawan, perjuangan kita masyarakat adat belum selesai. Perjuangan masih panjang terhadap kita dan Kinipan!”.

Kades Kinipan Willem Hengki setelah saat keluar dari ruang sidang.

 

Usai menyapa kawan – kawan massa, Willem Hengki yang dikawal oleh anggota TBBR dan massa aksi lainnya berangkat pulang dari pengadilan, dan massa aksi yang di pimpin oleh pasukan merah TBBR membubarkan diri secara tertib dan teratur.

 

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa setelah Sidang Putusan, Jaksa diberikan waktu selama 14 (empat belas hari) untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, jika tidak ada upaya Kasasi sampai dengan waktu yang ditentukan maka Putusan Vonis Bebas Hengki memiliki kekuatan hukum yang penuh (inkrah) dan negara wajib melaksanakan semua amar Putusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim, salah satunya adalah mengembalikan nama baik dan harkat martabat Willem Hengki kembali seperti semula.

 

Ferdi Kurnianto selaku Ketua BPHW Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah mengapresiasi atas putusan sidang kali ini. Ini membuktikan bahwa penegak hukum masih memiliki kredibilitas dan hati nurani dalam melihat dan memutuskan kasus ini,

“Hasil putusan sidang hari ini mencerminkan bahwa keadilan itu berlaku adil dan sama kepada siapapun subjek hukumnya. Putusan hari ini juga mencerminkan bahwa di Negeri ini masih ada setitik harapan bahwa penegakan hukum masih ada untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan hal lainnya yang terkait terhadap kebenaran. Meskipun hal itu juga mesti disertai seruan dan teriakan massa dari luar meja persidangan. Oleh karena itu kami dari AMAN Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi kami kepada Majelis Hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya yang hari ini telah berani mengambil keputusan hukum atas Dasar Fakta dan Kebenaran. Perjuangan Masyarakat Adat di Kinipan dan Kalimantan Tengah masih harus terus solid dan bergandengan tangan dalam memperjuangkan dan mempertahankan apa yang memang menjadi Hak nya, baik itu Hutan Adat, Wilayah Adat maupun Ruang Hidupnya.  Pemerintah sebagai Petugas Pelayanan Publik wajib untuk menjalankan tugas dan wewenangnya untuk tujuan Memberikan asa aman dan Mensejahterakan Rakyat sesuai dengan mandat Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 serta mengesampingkan kepentingan pribadi maupun kelompoknya dalam menjalankan tugas, wewenang dan mandate dari rakyat. Kami juga menyampaikan rasa terima kasih kepada kawan-kawan dan saudara sekalian dari Tim Penesehat Hukum, Tariu Borneo Bangkule Rajangk, Mahasiswa/Gerstuk, Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, Warga Kinipan dan Publik Luas semuanya yang selama ini telah memberikan dukungan dan penyemangat dalam mengawal kasus ini hingga diputuskan bebas tidak terbukti bersalah secara hukum”.

 

#SaveKinipan  #BebaskanWillemHengki   #SahkanRUUMasyarakatAdat  #BungkamOligarki  #MosiTidakPercaya   #AMANKalteng

ap/infokomamankalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *