BeritaBerita Masyarakat AdatKasusPers Rilis

“SAYA SUDAH IKHLASKAN PENGABDIAN INI SAMPAI MATI!”

Sidang kasus Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki, atas dugaan kasus korupsi pengadaan jalan Usaha Tani Pahiyan Desa Kinipan telah memasuki agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 21 April 2022 yang dilakukan secara online (via zoom meeting) menghadirkan Kejaksaan Negeri Lamandau dan Tjipto (LKPP). Sidang kurang lebih berjalan selama 90 menit.

Keterangan saksi kali ini, secara garis besar memang menyatakan bahwa ada kesalahan administrasi pada proses pengerjaan proyek jalan ini secara prosedural. “Ada prosedur pembayaran yang salah”, ucapnya saat memberikan keterangan dari BAP yang diberikan kepadanya sebagai materi persidangan.

Namun, saat dimintai keterangannya saat sidang oleh penasehat Hukum terdakwa, ia mengakui bahwa tahun 2019 anggaran/uang yang digunakan adalah untuk membayar hutang desa yang belum dibayar.

Seusai sidang, Aryo dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Palangka Raya menegaskan sekali lagi bahwa keterangan saksi ahli ini cukup jelas dalam memberikan gambaran terhadap kasus Willem Hengki.

“Secara korupsinya itu perlu pembuktian. Tadi saksi ahli lagi lagi, dia tidak menyatakan ini total lost karena memang ada pekerjaan yang dikerjakan”, ucapnya saat ditemui di luar ruangan sidang.

Adapun mengenai keterangan saksi ahli mengenai ada prosedur pembayaran yang salah, Aryo kembali menegaskan bahwa akhirnya ini adalah soal kesalahan adminitrasi atau korupsi.

“Misalnya di adminitrasi ada kesalahan, yang bisa menjerat itu adalah di kasus korupsinya. Tanggapannya nanti kita akan jawab dalam pembelaan terkait dengan hal itu. Tapi ada satu hal yang kita sepakati bahwa 2019 itu untuk bayar hutang. Jadi dalam hal ini kita sama dengan apa yang saksi ahli sampaikan.” lanjutnya.

Untuk sidang selanjutnya, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi saksi dari pihak penegak hukum terdakwa, pihak LBH sudah menyiapkan 2 (dua) saksi yang akan dihadirkan langsung di persidangan. Ia merasa itu sudah cukup untuk penegasan terhadap pembelaan Willem Hengki.

“Untuk memperkuat saja, mereka yang betul betul memanfaatkan jalan Pahiyan tersebut, kemudian orang yang terlibat dalam Musrembang tahun 2019 maupun di 2017. Karena sebenarnya waktu saksi yang dihadirkan jaksa itu juga sudah cukup menguatkan. Kita juga sedang mengupayakan untuk menghadirkan ahli dan kita sebenarnya sudah ada indikasi atau sinyal ya, kita sudah punya yang beliau bisa melihat secara keuangan negara, kerugian negara, ya. Tadi saksi ahli juga menyampaikan, ini disarankan untuk dilihat secara kerugian negara. Nah kita ingin coba menghadirkan itu. Kemudian kita akan menghadirkan ahli dari kontruksi ya, karena untuk mencoba menjelaskan terkait PPKB yang menggunakan data dari PU. Dan PU menyatakan bahwa pembuatan jalan 1300M itu, lebar 8 sampai 15 itu hanya membutuhkan 46 juta. Buat kami ini tidak masalah, tapi nanti kita akan coba menghadirkan ahli untuk menghitung hal tersebut.”   

Willem Hengki, selaku terdakwa dalam kasus ini, usai sidang ditutup oleh Majelis Hakim langsung keluar dan menemui kawan kawan dari Gerstuk (Gerakan Solidaritas Mahasiswa untuk Kinipan) dan Kawan-kawan dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan yang memang masih dan akan terus setia mendampingi kasus ini. Meskipun hanya dapat menunggu luar halaman Pengadilan Tipikor Palangka Raya, itu tak membuat mereka berhenti datang setiap minggu untuk mengawal kasus ini.

Ucapan terimakasih dan harapan akan berjalannya kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku disampaikan Willem Hengki di hadapan mereka. “Terimakasih kawan kawan karena tetap konsisten untuk mengikuti sidang yang berlangsung dan terimakasih juga kepada kawan kawan mahasiswa untuk mengawal sidang ini, karena sidang ini berkeadilan untuk saya dan masyarakat Kinipan. Kawan kawan perlu saya sampaikan juga kalau saya sudah mengikhlaskan hidup saya untuk perjuangan masyarakat Kinipan. Dan saya juga di dalam persidangan tadi mengucapkan terimakasih untuk Pemerintah Kabupaten Lamandau, sehingga saya sampai di posisi ini. Terimakasih juga untuk Kejaksaan Negeri Lamandau yang juga sudah membawa saya ke titik ini. Semoga keadilan di negeri ini betul betul ditegakkan karena saya cinta NKRI dan saya cinta dengan Kinipan. SAYA SUDAH IHKLASKAN DIRI SAYA UNTUK PENGABDIAN INI, karena pengabdian bagi saya mandat dari semua masyarakat yang harus saya pegang sampai saya mati. Itu saya sudah ikhlaskan hidup saya.”

 

Perjuangan berlanjut dan masih akan terus dilakukan. Ferdi Kurnianto selaku Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Tengah dan juga merupakan bagian dari Koalisi untuk Kinipan juga akan tetap mengawa kasus ini sampai dengan vonis nanti.

“Tidak ada yang berubah, kami akan terus mengawal kasus ini dan tetap meminta Majelis Hakim untuk menilai dan menentukan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, proses hukum yang berjalan sampai sekarang dan menggunakan hati nurani.”

 

#SaveKinipan #BebaskanWillemHengki  #SahkanRUUMasyarakatAdat

 

*AVP*AMANKALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *