BeritaBerita Masyarakat AdatKasusPers Rilis

Kasus Kades Kinipan terkesan dipaksakan oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Willem Hengki di ladang padi miliknya di Desa Kinipan (Foto/FB Wilem Hengki)

Willem Hengki di ladang padi miliknya di Desa Kinipan (Foto/FB Wilem Hengki)

PALANGKA RAYA, AMAN KALTENG – Sebelumnya Koalisi Keadilan untuk Kinipan melalui Tim Kuasa Hukum Willem Hengki bersama warga Kinipan telah mendesak Kepolisian Resort Lamandau untuk menghentikan kasus/ penyidikan (SP3),  namun karena berkas perkaranya telah lengkap (P-21) maka perkara ini telah naik ke tahap dua yaitu pelimpahan ke Kejaksaan. 

Penjabat Ketua BPHW AMAN Kalimantan Tengah Ferdi Kurnianto menyayangkan sikap dan tindakan aparat Kepolisian Resort Lamandau yang melakukan penahanan kepada Willem Hengki Kepala Desa Kinipan pada Jum’at (14/01). Hal ini terkesan janggal karena selama proses pemeriksaan di Polres Lamandau, Hengki selalu memenuhi panggilan penyidik, tidak pernah mangkir dan selalu kooperatif mengikuti prosedur.

Ferdi juga mendesak kepada Kejaksaan Negeri Nanga Bulik  agar  mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk menghentikan proses hukum/menghentikan penuntutan  kepada Willem Hengki. Hal ini dikarenakan secara kronologis, perkara yang dibebankan kepadanya terkesan dipaksakan dan memiliki indikasi adanya intervensi oknum untuk melemahkan perjuangan Kinipan terhadap konflik tenurial yang terjadi di Kinipan. Sebagai Kepala Desa, Willem Hengki menunjukkan sikap tegas atas kedaulatan Laman Kinipan terkait lahan yang dicaplok PT. SML. Sehingga kasus yang menimpa Hengki dapat dilihat sebagai bagian dari upaya pelemahan atas perjuangan Laman Kinipan mempertahankan hak nya.

Willem Hengki (40) Kepala Desa Kinipan ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi terhadap dugaan penyimpangan dalam Penggunaan dan Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Desa Kinipan terkait Pembayaran Hutang Pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan Desa Kinipan Tahun 2017. Saat ini perkaranya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Nanga Bulik dan Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sebelumnya, pihak Kepolisian Resort Lamandau telah menetapkan Willem Hengki sebagai tersangka sejak 10 Agustus 2021 yang lalu.

AMAN Kalteng menilai bahwa banyak hal yang janggal pada proses perkara yang menimpa Kepala Desa Kinipan ini, mulai dari proyek yang dipermasalahkan, proses pemeriksaan perkara dan penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan saat ini.

Kronologis kasus

Sebagaimana yang diketahui bahwa Pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan Desa Kinipan tersebut dilakukan pada tahun 2017 lalu berdasarkan kesepakatan antara Kepala Desa Kinipan terdahulu (sebelum Willem Hengki) dengan pihak Kontraktor. Kesepakatan saat itu juga memuat tentang pembayarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Kinipan Tahun Anggaran 2018.

Awal tahun 2018, Kinipan dipimpin oleh Pj. Kepala Desa yang berasal dari Staf Kecamatan Batang Kawa sampai dengan bulan November 2018, karena masa jabatan Kepala Desa sebelumnya telah berakhir. Pada November 2018 Willem Hengki terpilih dan dilantik sebagai Kepala Desa Kinipan. Desember 2018 pihak Kontraktor dan mantan Kepala Desa Kinipan sebelumnya datang menemui Willem Hengki guna meminta pembayaran atas pengerjaan pembuatan jalan usaha tani pada tahun 2017 lalu dengan menunjukan bukti Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Desa Kinipan dengan pihak Kontraktor saat itu, namun Willem Hengki belum mau membayarkannya pada saat itu dengan alasan masih ingin berkonsultasi dan mempelajari hal tersebut dengan pihak-pihak terkait. Sebelumnya, pihak Kontraktor juga pernah mendatangi Pj. Kepala Desa Kinipan untuk meminta pembayaran, namun saat itu tidak dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Kinipan dengan alasan sebagai Penjabat Sementara dan tidak memiliki kuasa untuk mencairkan anggaran.

Tahun 2019, dilaksanakan Musrenbang Desa untuk menentukan program prioritas Desa tahun 2019 dan program Desa tahun 2020 termasuk membahas terkait Jalan Usaha Tani Pahiyan. Hasil Musrenbang menghasilkan RKPDES 2019 dan APBDES 2019 dan telah ditandatangani oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) Kinipan.

Sebelum melakukan pembayaran hutang pembuatan jalan usaha tani tersebut, Willem Hengki juga telah meminta bantuan konsultan perencana untuk menghitung ulang nilai anggaran pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan. Selain itu, Kepala Desa Kinipan juga telah berkonsultasi untuk meminta petunjuk dan arahan terkait permasalahan pembayaran hutang pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan tersebut dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamandau dan mendapatkan arahan bahwa “Selama kegiatan tidak fiktif dan tidak ada korupsi didalamnya dan tidak terjadi tumpang tindih pembayaran serta sudah dibawa dalam Musrenbang tidak masalah dibayarkan”, serta dengan Inspektorat Kabupaten Lamandau mendapatkan arahan kesimpulan  “Pada prinsipnya pemeriksa inspektorat mengatakan yang penting kegiatan itu ada dan dilaksanakan serta sesuai perhitungannya (tidak mark up) yang artinya boleh dibayarkan”. Atas dasar semua proses yang sudah dilakukan tersebut maka Willem Hengki Kepala Desa Kinipan berani dan memiliki alasan kuat untuk membayarkan hutang Pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan tersebut kepada pihak Kontraktor pada tahun 2019 lalu.

Pada bulan Januari 2020 Bupati Lamandau mengeluarkan Surat Perintah yang bersifat rahasia kepada Inspektorat Kabupaten Lamandau untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap pelaksanaan belanja modal dan belanja barang dan jasa pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 Pada Desa Kinipan, yang kemudian pada tanggal 21 Februari 2020 Inspektorat Kabupaten Lamandau mengeluarkan laporan hasil Riksus yang menyatakan bahwa pekerjaan tahun 2019 adalah pekerjaan fiktif dan pekerjaan tahun 2017 adalah pekerjaan yang mendahului anggaran.

Pada tahun 2021 Willem Hengki Kepala Desa Kinipan beberapa kali dipanggil oleh Kepolisian Resort Lamandau untuk dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun saat telah ditetapkan sebagai tersangka, yang mana Willem Hengki selalu kooperatif dengan hadir pada setiap pemanggilan tersebut, hingga akhirnya ditahan pada tanggal 14 Januari 2022 lalu.

Berdasarkan semua kronologis dan proses yang terjadi terkait kasus Kepala Desa Kinipan ini Ferdi Kurnianto Ketua BPHW AMAN Kalimantan Tengah menilai bahwa kasus ini terkesan dipaksakan oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menjerat Kepala Desa Kinipan. “Willem Hengki Kepala Desa Kinipan adalah salah satu dari banyaknya warga Kinipan yang vokal dan konsisten dalam perjuangan mempertahankan hutan, wilayah adat dan ruang hidup Kinipan dari ekspansi PT. SML. Jadi upaya penahanan kepada Willem Hengki dan kepada warga Kinipan lain yang telah terjadi sebelumnya kami nilai adalah sebagai upaya untuk membungkam dan melemahkan perjuangan masyarakat adat Kinipan dalam mempertahankan hutan dan wilayah adat serta pelemahan kepada masyarakat adat dalam mendapatkan pengakuan dan perlindungan”.

Ferdi juga menyampaikan kekecewaannya kepada tindakan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam kasus Kepala Desa Kinipan ini. “Jika dicermati, kasus ini bermula dari adanya Surat Perintah Bupati Lamandau yang bersifat rahasia kepada Inspektorat Kabupaten Lamandau untuk melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap pengelolaan keuangan Desa Kinipan. Ini ko’ Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat belum keluar, pihak Kepolisian malah udah main minta keterangan atau klarifikasi saja dari Perangkat Desa Kinipan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ini pihak APIP belum mengeluarkan laporan pemeriksaan ko’ APH sudah bisa menyimpulkan dugaan korupsi?”

Sementara itu Paulus Danar Kepala Biro Advokasi, Kampanye dan Publikasi BPHW AMAN Kalimantan Tengah  juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Lamandau, dalam hal ini Bupati Lamandau, Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Lamandau. “Apa dasar perintah Riksus dari Bupati Lamandau kepada Inspektorat? mengapa hanya diarahkan kepada Desa Kinipan? Hal yang lebih patut dipertanyakan selanjutnya adalah sebelum hasil pemeriksaan dari inspektorat diterbitkan, pihak Polisi sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ini. Seharusnya ini masih dalam ranah pembinaan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) sehingga keterlibatan polisi (sebagai Aparat Penegak Hukum) menunggu proses oleh APIP selesai terlebih dahulu, sehingga APH tidak bisa masuk bersamaan. Pengembalian berkas dari kejaksaan kepada kepolisian atas kasus ini pada 30 September 2021 lalu, kami duga kuat merupakan indikator pemaksaan proses kasus ini.   

Maka dari itu AMAN Kalimantan Tengah mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk :

  1. Memperhatikan perkara ini sebagai bagian dari upaya pelemahan perjuangan Laman Kinipan mempertahankan hak nya.
  2. Segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada Willem Hengki.
  3. Tetap berpegang teguh kepada mandat konstitusi dalam rangka melindungi warga negara nya.
  4. Menggunakan hati nurani dan kejujuran dalam menangani kasus ini.

***

Oleh : INFOKOM AMAN KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *