BeritaBerita LainnyaBerita Masyarakat AdatPernyataan SikapPers Rilis

RESOLUSI KONGRES MASYARAKAT ADAT NUSANTARA KE-ENAM (KMAN VI)

RESOLUSI

KONGRES MASYARAKAT ADAT NUSANTARA KE-ENAM (KMAN VI)

 Sentani, Wilayah Adat Buyaka, Tanah Tabi – Papua, 29 Oktober 2022

Indonesia baru saja melalui krisis ekonomi dan sosial pasca pandemi Covid-19. Kondisi krisis yang digadang-gadang pemerintah Indonesia justru tidak dialami oleh Masyarakat Adat dalam menghadapi cobaan pandemi global. Ini menegaskan bahwa apa yang selama ini diperjuangkan Masyarakat Adat adalah suatu keniscayaan. Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya yang masih bertahan sebagai sentral produksi dan lumbung pangan, telah terbukti mampu menyelamatkan warga Masyarakat Adatnya, bahkan menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman krisis pangan saat ini maupun yang akan datang. Masyarakat Adat tidak hanya memiliki kemampuan untuk memenuhi pangannya secara mandiri, tetapi mampu berbagi dengan komunitas-komunitas lainnya, bahkan ke kota-kota di Nusantara ini hingga antara sesama masyarakat bangsa.

Oleh sebab itu, kami sebagai Masyarakat Adat menyadari dengan sungguh-sungguh bahwa cita- cita Masyarakat Adat yang berdaulat, mandiri dan bermartabat masih belum menapak bumi, bagai “jauh panggang dari api”. Bahkan, perjuangan Masyarakat Adat untuk menggapai cita-cita itu semakin menemukan tantangan yang maha berat. Pengingkaran dan kekerasan demi kekerasan terhadap Masyarakat Adat, kriminalisasi peladang hingga pengabaian masih terlalu sering dipertontonkan oleh ragam kebijakan baik di tingkat daerah hingga pusat. Kehadiran negara justru menjadi ancaman bagi keberlangsungan kehidupan Masyarakat Adat. Maka resolusi kami Masyarakat Adat melalui Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke-Enam (KMAN VI) sebagai berikut:

  1. Masyarakat Adat mengapresiasi pengakuan hutan adat yang secara deklaratif disampaikan Presiden Republik Indonesia pertama kali pada 30 Desember 2016 di Istana Negara. Namun, penetapan hutan adat itu, belum diikuti dengan upaya pemulihan total dan menyeluruh melalui mobilisasi birokrasi dan administrasi negara dari tingkat nasional, daerah, hingga desa di seluruh Indonesia. Kami mendesak agar negara perlu melakukan tindakan konkrit di lapangan secara komprehensif dan meluas.
  2. Sejak Indonesia merdeka, Masyarakat Adat di Nusantara merupakan pilar historis dan faktual keberadaan serta keberlangsungan negara Indonesia, tapi belum menikmati hak- haknya bahkan Masyarakat Adat mengalami pemiskinan, pengabaian, penggusuran, hingga kriminalisasi masih terus menerus dialami Masyarakat Adat yang sepatutnya hak asasi bagi Masyarakat Adat harus dipenuhi oleh para penyelenggara negara.
  3. Kami mendesak penetapan RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu peraturan perundang- undangan payung hukum yang melindungi hak Masyarakat Adat. Kami menegaskan dan menuntut supaya isi dari Undang-Undang Masyarakat Adat harus sesuai dengan semangat penghormatan, pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.
  4. Kedudukan Masyarakat Adat di berbagai daerah telah mendapatkan pengakuan oleh pemerintah melalui penetapan berbagai produk hukum daerah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah daerah agar melakukan pemetaan hak-hak wilayah adat Masyarakat Adat, dan menetapkan dalam regulasi di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.
  5. Kebijakan pemerintah di bidang reformasi birokrasi merupakan solusi yang sangat menentukan terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, oleh karena itu Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke-Enam (KMAN VI) menegaskan perlunya reformasi aparatur dan reformasi birokrasi di level provinsi dan kabupaten dilaksanakan segera, sehingga kebijakan nasional, utamanya kebijakan politik presiden dapat diimplementasikan dengan baik.
  6. Kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk SEGERA mencabut peraturan perundang-undangan yang berpotensi mengancam hak-hak Masyarakat Adat Nusantara, bahkan beberapa peraturan perundang-undangan kita sudah dinyatakan inkosntitusional seperti Undang-Undang Cipta Kerja.
  7. Perkembangan pembangunan selama ini di berbagai wilayah Indonesia berkembang pesat dengan menggunakan lahan milik Masyarakat Adat. Oleh karena itu Kami menyerukan agar pemerintah merumuskan kebijakan teknis yang berpihak dan memudahkan proses pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat.
  8. Kami mendesak Pemerintah agar segera melakukan peneguhan identitas Masyarakat Adat yang berbeda dari entitas kerajaan dan kesultanan melalui sebuah regulasi yang jelas.
  9. Kami mendesak Pemerintah agar memberikan perlindungan terhadap identitas dan warisan budaya Masyarakat Adat termasuk situs-situs budaya, rumah adat, permainan tradisional, pengetahuan tradisional, dan lain-lain.
  10. Kami mendesak Pemerintah agar memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap sistem pemerintahan adat, sistem peradilan adat, dan aturan-aturan adat lainnya.
  11. Kami mendesak pemerintah memastikan dan memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan di dalam Komunitas Masyarakat Adat (seperti: perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas).
  12. Kami mendesak kepada Pemerintah agar wajib mengalokasikan anggaran yang diperuntukkan khusus untuk mendukung berbagai inisiatif komunitas-komunitas Masyarakat Adat.
  13. Kami mendesak pemerintah dan dunia usaha dalam memastikan pembangunan infrastruktur di daerah harus memperhatikan dan melindungi budaya dan kearifan lokal setempat serta pihak korporasi di Indonesia harus mengutamakan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent), melindungi dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat di setiap wilayah adatnya.
  14. Masyarakat Adat secara tegas menolak penguasaan negara secara sepihak atas perdagangan karbon, serta memastikan inisiatif global terkait pendanaan langsung bagi Masyarakat Adat agar dapat diakses langsung oleh komunitas dan organisasi Masyarakat Adat.
  15. Kami mendesak Pemerintah harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat yang mempertahankan tanah, wilayah dan sumber daya nya, serta Kami juga mendesak agar pemerintah, POLRI, dan TNI, untuk bersikap netral dalam menghadapi konflik di wilayah-wilayah adat, dan segera mengubah pendekatan represif terhadap Masyarakat Adat dengan pendekatan dialogis yang lebih mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan penghormatan pada keberagaman sistem hukum yang hidup di Masyarakat Adat.
  16. Kami mendesak TNI/POLRI untuk menghentikan segala tindakan kekerasan bersenjata di seluruh tanah Papua dan di seluruh Nusantara.
  17. Kami mendesak Pemerintah harus memastikan program-program UMKM yang dikembangkan di wilayah adat melibatkan dan memberikan keuntungan bagi Masyarakat Adat setempat.
  18. Kami mendesak Pemerintah memastikan implementasi dari peraturan perundang-undangan terkait pemberdayaan Masyarakat Adat, diantaranya UU Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7/2007 Tentang Pesisir dan Pulau-pulau kecil, UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permendagri Nomor 52/2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan lain-lain.
  19. Kami mendesak Pemerintah agar memberikan kebebasan penuh terhadap Masyarakat Adat untuk menjalankan dan mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan adat budaya di komunitas adatnya.
  20. Kami mendesak Pemerintah agar mengatur pengembangan pariwisata di wilayah-wilayah adat harus menghormati sistem adat dan budaya yang berlaku dengan sepengetahuan dan persetujuan dari komunitas adat.
  21. Kami mendesak Pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas Masyarakat Adat yang akan membangun sistem penyelesaian konflik, merumuskan dan melaksanakan pemulihan (remedy) kepada Masyarakat Adat yang telah menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan menyusun kajian mengenai harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Masyarakat Adat serta berimplikasi pada pemenuhan hak-haknya.
  22. Kami mendesak Kementerian/Lembaga terkait untuk mencabut semua izin usaha perusahaan dan semua izin skema perhutanan sosial (HKM, HTR, HD, Hutan Kemitraan) yang masuk ke wilayah adat KECUALI HUTAN ADAT.
  23. Pemerintah telah mengakui adanya agama leluhur dalam kehidupan masyarakat Indonesia, oleh sebab itu kami mendesak pemerintah untuk mengesahkan agama leluhur dan mengaturnya dalam satu peraturan Dirjen di Kementerian Agama yang mengatur terkait Agama Leluhur.
  24. Pada kesempatan Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke-Enam ini kami menerima laporan dari berbagai Komunitas Masyarakat Adat Nusantara dan secara khusus dari Komunitas Masyarakat Adat di Papua bahwa telah terjadi berbagai kegiatan pembalakan hutan dan pertambangan emas, penangkapan ikan secara liar dan ilegal di berbagai wilayah hutan dan laut milik Masyarakat Adat yang dikawal oleh oknum aparat negara yang tidak bermoral serta berdampak pada kerusakan hutan, laut, tanah dan lingkungan alam. Kami menyerukan, kepada pihak-pihak yang terlibat untuk segera menghentikan aktivitas eksploitasi sumber daya alam dengan cara yang tidak bertanggung jawab. Kami mendesak pemerintah agar segera mengambil tindakan tegas menghentikan berbagai aktivitas ilegal diatas kekayaan adat kami tanpa melalui prosedur usaha yang legal.
  25. Masyarakat Adat selama ini belum diberikan peran dan dukungan secara optimal dalam pembangunan, melalui Kongres ini kami menyerukan agar pemerintah harus memberikan peluang dan dukungan dan pendampingan yang nyata bagi peran masyarakat serta dalam pembangunan sebagai aktor dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) khususnya peran Masyarakat Adat.
  26. Kami mendesak pemerintah menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak Masyarakat Adat dalam penetapan IKN dan SEGERA menghentikan penggusuran terhadap tanah-tanah Masyarakat Adat dan makam leluhur, situs adat dan cagar budaya dalam pembangunan infrastruktur IKN.
  27. Kami mendesak negara untuk menuntaskan segala bentuk pelanggaran HAM kepada Masyarakat Adat, dan membentuk pengadilan HAM di seluruh propinsi di Indonesia.
  28. Kami mendesak pemerintah daerah bersama Masyarakat Adat agar berperan dalam melakukan penataan hak-hak Masyarakat Adat dan menetapkannya dalam regulasi di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.
  29. Kami mendesak pemerintah melibatkan perempuan adat dalam ruang diskusi tingkat nasional terkait hak dan penjaminan hak kolektif perempuan adat dan memasukkan pengetahuan kolektif yang dimiliki perempuan adat ke dalam kurikulum Pendidikan.
  30. Mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanggulangan pemulihan penyakit HIV/AIDS dalam Masyarakat Adat.
  31. Kami Masyarakat Adat menolak pematokan klaim Kawasan Hutan Negara secara sepihak di wilayah adat dan SEGERA implementasikan Putusan MK 35/PUU-X/2012.
  32. Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk segera melakukan perlindungan bagi kelompok- kelompok Masyarakat Adat TeJrancam Punah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *