BeritaBerita LainnyaBerita Masyarakat AdatPernyataan SikapPers Rilis

MAKLUMAT TANAH TABI  KONGRES MASYARAKAT ADAT NUSANTARA VI

MAKLUMAT TANAH TABI

 KONGRES MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (KMAN) VI

 Wilayah Adat Buyaka, Jayapura, Tanah Tabi, Papua, 29 Oktober 2022

Masyarakat Adat Nusantara yang mengorganisir diri dan berjuang bersama atas dasar rasa senasib-sepenanggungan selama 23 Tahun dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah membulatkan tekad untuk memperkuat diri sebagai masyarakat yang merdeka, bahagia, bermartabat, kreatif, menghormati sesama manusia, merawat kelestarian lingkungan hidup.

Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI patut bangga dengan pencapaian selama 23 tahun terakhir. Kita telah menunjukkan bahwa perjuangan yang kita lakukan secara kolektif mampu meraih perubahan demi perubahan. Bahkan kita telah menunjukkan bahwa Masyarakat Adat mampu bangkit dari persoalan-persoalan besar yang menghimpit.

Namun demikian harus diakui bahwa kita masih belum mendayagunakan seluruh kekuatan Masyarakat Adat secara optimal. Masyarakat Adat masih harus menunjukkan empati dan solidaritas diantara sesama Masyarakat Adat, dan secara terus menerus harus pula memperbaharui semangat kita di dalam perjuangan ini. Kita dihadapkan pula pada tantangan untuk berani mengambil sikap tegas untuk senantiasa memperbaharui hukum dan lembaga adat sehingga prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dapat dinikmati oleh seluruh anggota Masyarakat Adat terutama kelompok perempuan; anak-anak; orang lanjut usia, yang miskin karena perbedaan kelas, budaya, usia, struktur masyarakat, jenis kelamin, dan karena kemampuan; dan penyandang disabilitas. Kita harus memperkuat organisasi kita dan senantiasa meletakkannya sebagai bagian dari gerakan perubahan nasional serta memperbanyak kader yang memperjuangkan kepentingan Masyarakat Adat di ruang-ruang publik.

Oleh karena itu, Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Tanah Adat Buyaka, Jayapura, Wilayah Adat Tabi, Papua, Masyarakat Adat Nusantara kembali meneguhkan cita-cita bersama untuk berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.

Kedaulatan Masyarakat Adat tercapai jika kita sepenuhnya menentukan nasib kita sendiri melalui mekanisme adat, yaitu musyawarah adat. Masyarakat Adat berdaulat jika tanah, wilayah dan sumberdaya alam titipan leluhur kita sepenuhnya dikuasai, dimiliki dan dikendalikan pemanfaatannya oleh Masyarakat Adat sesuai dengan nilai- nilai luhur dan aturan adat kita sendiri. Masyarakat Adat berdaulat jika kita bebas menentukan pembangunan yang terbaik bagi diri kita sendiri.

Kemandirian Masyarakat Adat tercapai jika kita hidup sejahtera dan  berbahagia dengan mengelola secara bijaksana dan berkelanjutan seluruh kekayaan titipan leluhur, baik kekayaan material yang berada di bawah, di atas, di permukaan tanah, di dalam wilayah adat kita masing-masing, maupun kekayaan immaterial berupa spiritualitas, pengetahuan, seni tradisi, kesusasteraan, ritual-ritual dan kearifan adat kita.

Ekonomi Masyarakat Adat mandiri jika sungai, laut, hutan dan tanah leluhur kita menyediakan kebutuhan hidup berkecukupan bagi kita. Pangan cukup, energi pun cukup! Ekonomi kita mandiri jika kreatifitas dan inovasi dalam budaya kita membahagiakan diri kita sendiri dan orang lain di sekitar kita.

Martabat identitas budaya Masyarakat Adat tercapai jika kita dengan bebas dan penuh percaya diri menampilkan ekspresi budaya kita dalam pergaulan lintas budaya. Masyarakat Adat bermartabat jika kita menjaga dan menggunakan bahasa suku kita sendiri, bangga memakai pakaian adat dan simbol-simbol adat kita sendiri, dan setia melaksanakan ritual-ritual adat kita sendiri.

Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI menyadari pula bahwa kehidupan yang berdaulat, mandiri dan bermartabat tidak saja tercapai melalui perjuangan-perjuangan melawan pihak-pihak di luar diri kita. Diri kita sendiri adalah tantangan yang juga tidak kalah berat. Kita harus mampu melawan kecenderungan-kecenderungan untuk puas diri dan menjadi eksklusif, melawan kecenderungan kita untuk melanggengkan hukum dan lembaga adat kita yang menghalangi tercapainya keadilan terutama bagi anggota Masyarakat Adat yang rentan.

KONGRES menyadari betapa besar tantangan bagi Masyarakat Adat untuk bisa berdaulat, mandiri dan bermartabat jika tidak ditopang oleh kebersamaan yang kokoh untuk bergerak bersama. Oleh sebab itu maka KONGRES ini mengeluarkan maklumat kepada seluruh Masyarakat Adat Nusantara untuk:

  1. Mengembalikan dan  memperkuat  musyawarah  Masyarakat  Adat  sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi dan mengikat bagi seluruh warga Masyarakat Adat;
  2. Mengembalikan dan memperkuat gotong-royong untuk meraih kemandirian ekonomi di tengah Masyarakat Adat;
  3. Wajib menggunakan bahasa suku, simbol-simbol dan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari untuk dilestarikan;
  4. Merevitalisasi dan menyelenggarakan ritual-ritual adat untuk merawat hubungan Masyarakat Adat dengan sang pencipta, leluhur, alam semesta, sesama manusia dan mahluk lain baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan;
  5. Menguatkan dan mengembangkan hukum adat, lembaga adat, dan budaya agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia;
  6. Menjalankan hukum adat dan mematuhi keputusan peradilan adat sesuai dengan peraturan di masing-masing wilayah adat;
  7. Tidak memperjual-belikan tanah-tanah di wilayah adat kepada pihak luar. Tapi bisa melakukan kerjasama pemanfaatan dengan pihak lain diluar Masyarakat Adat melalui mekanisme adat tanpa pelepasan hak adat atas tanah, wilayah dan sumber daya alam;
  8. Mempertahankan keutuhan, termasuk kelestarian wilayah adat dari segala bentuk pengambil-alihan dan penguasaan oleh pihak luar manapun;
  9. Mewariskan kearifan Masyarakat Adat kepada generasi penerusnya, dan di sisi lain generasi penerus Masyarakat Adat harus mampu mendokumentasikan dan melaksanakan kearifan Masyarakat Adat;
  10. Mencegah terjadinya individualisasi hak atas tanah di dalam wilayah adat;
  11. Menggali dan memanfaatkan berbagai makanan, obat-obatan tradisional dan tradisi pengobatan yang ada di wilayah adat;
  12. Memperkuat organisasi Masyarakat Adat agar menjadi organisasi yang inklusif dan tanggap terhadap situasi politik hukum nasional dan daerah;
  13. Memperjuangkan dan memilih kader-kader Masyarakat Adat dan para sahabat Masyarakat Adat melalui mekanisme adat untuk maju menjadi pejabat publik di semua tingkatan dalam penyelenggaraan negara;
  14. Membangun suatu wadah partisipasi politik Masyarakat Adat untuk pemilu 2029 guna mempercepat perubahan kebijakan penyelenggaraan negara yang berpihak kepada Masyarakat Adat;
  15. Memberikan perlindungan bagi Masyarakat Adat, khususnya perempuan adat dari segala bentuk kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban kekerasan termasuk sanksi dan pemulihannya;
  16. Memastikan perempuan adat dan pemuda adat untuk terlibat dalam semua proses pengambilan keputusan;
  17. Menolak dan menghentikan segala bentuk kerjasama dengan pihak-pihak luar yang merugikan dan merampas hak-hak Masyarakat Adat.

Maklumat Kongres ini dikeluarkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Masyarakat Adat Nusantara.

Leluhur Masyarakat Adat Nusantara dan Tuhan Yang Maha Kuasa, Sang Pencipta Alam Semesta, bersama kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *