BeritaBerita Masyarakat AdatKasusPers Rilis

NAMA ABDUL RASYID MUNCUL DALAM AKSI SOLIDARITAS UNTUK KINIPAN!

Selasa, 31 Mei 2022, bertempat di Pengadilan Tipikor Palangka Raya (Bundaran Juang Jl. Seth Adji) Palangka Raya, setelah di undur secara sepihak dan dadakan oleh JPU sehari sebelumnya, sidang lanjutan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Desa Kinipan Willem Hengki dilaksanakan. Kurang lebih sidang berlangsung selama satu (1) jam dari pukul 15.00 – 16.00 WIB.

Massa aksi yang  berjumlah ratusan terdiri dari warga Kinipan, Gerakan Solidaritas Mahasiswa untuk Kinipan (GERSTUK) dan Koalisi Keadilan untuk Kinipan serta Pasukan  Merah dari TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) Kalimantan Tengah bergabung menjadi satu dalam aksi hadir sore ini dari awal sidang sampai berakhir.

Tuntutan massa aksi sedari awal tetap sama, Willem Hengki harus dibebaskan karena dari awal kasus ini, Pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) terlihat memaksakan, dan dari hasil laporan Riksus (Pemeriksaan Khusus) Inspektorat Lamandau tidak mendapati kerugiaan negara atau tindak pidana, tetapi hanya sebagai kesalahan administrasi yang seharusnya dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Daerah Lamandau.

Seusai sidang, Willem Hengki langsung menyampaikan hasil sidang hari ini kepada massa yang hadir dan menunggunya, “Terima kasih kawan – kawan yang telah hadir sampai dengan hari ini. Hasil sidang hari ini Jaksa menyampaikan tuntutan terhadap saya adalah kurungan selama satu (1) tahun enam (6) bulan dan denda sebesar Lima Puluh Juta Rupiah subsidier 3 (tiga) bulan kurungan penjara. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (06/06/ 2022) dan sekali lagi terima kasih kawan-kawan” ucapnya saat menjumpai massa aksi didepan Pengadilan Tipikor.

Massa aksi yang hadir satu jam sebelum sidang menyampaikan orasi dan bentuk pernyataan tegasnya atas kasus Willem Hengki yang sudah berjalan sampai dengan saat ini. Massa aksi yang sedari awal hadir dan tetap  berkomitmen mengawal kasus ini merasa jengah atas sikap yang diambil oleh para pengambil keputusan di ruang sidang;

“Kita sudah cape dan lelah bernegosiasi Pak, sudah muak. Disini kami minta Kades Kinipan dibebaskan. Kami sudah muak mendengarkan hal – hal yang tidak penting, sudah muak kami berbicara.” ucap Wanda, selaku Koordinator lapangan GERSTUK pada aksi kali ini. Ini adalah luapan emosi yang memang tertahan karena merasa bahwa kriminalisasi terlihat jelas terhadap Willem Hengki.

“Adil Katalino, Bacuramin Kasaruga, Basengat Kajubata  (ARUS ARUS ARUS), hari ini TBBR hadir,   bersama warga Kinipan karena TBBR adalah Dayak karena Kinipan adalah Dayak. Kami sudah tahu lama cerita ini, kami menginginkan tidak ada lagi penundaan hari ini, bahwa Kades Kinipan tidak bersalah, kami minta hentikan kasus ini, tutup kasus ini! Jangan buat alasan dan kebohongan – kebohongan baru. Matikan oligarki itu! Hadirkan hakim disini, kenapa hukum bermain-main, hukum Kalimantan Tengah tercoreng? Banyak kasus hukum yang terjadi disini dan di vonis bebas. Masyarakat membela Willem Hengki karena tidak ada pembuktian yang menyatakan Willem Hengki bersalah. Sampai saat ini Jaksa tidak bisa membuktikan itu, mana buktinya ia bersalah? TBBR maju, ada kebenaran yang kami perjuangkan dan ini akan lebih besar lagi jika Kades Willem Hengki tidak dibebaskan!” ucap salah satu anggota TBBR yang hadir pada saat aksi.

Selain itu, Effendi Buhing selaku salah satu warga Kinipan yang memang terus mengawal kasus ini juga menyampaikan aspirasinya, bahwa mereka pun yang memantau kasus ini dan merasakan kejanggalan dan kriminalisasi dalam kasus ini, “Bapak jaksa dan hakim, disini saya mengetuk pintu hati bapak, jangan sampai saya mengetuk pintu pagar ini dan mengetuk pintu ruangan pengadilan disitu. Saya minta dengarkan suara kami Pak hakim dan Pak jaksa, orang Kinipan sudah bosan Pak mendengar ini berkali – kali, ini kami datang jauh – jauh bukan orang gila dan bodoh. Apalagi ini ada kawan – kawan mahasiswa dan TBBR Palangka Raya, Bukan bodoh kalau hanya dianggap jauh-jauh kami membela korupsi Pak, tapi karena yang kami bela ini benar, Pak. Barangnya ada, Pak. Yang dituntut itu apa, Pak? Ini ada unsur kriminalisasi karena kami ada masalah dengan PT. SML. Ini oligarki,  Ia (Oligarki) ingin membungkam Kades kami, kemaren membungkam saya tidak berhasil, mereka kemarin sempat menangkap saya Pak, oleh Polda Kalteng tapi saya dibebaskan karena tidak cukup bukti, Pak. Ini upaya untuk membungkam perjuangan masyarakat. Kalau Kades kami dituntut bersalah, putusan nanti bersalah kami akan tutup jalan lintas Kalimantan Tengah – Kalimantan Barat, biar kacau sekalian”.

Ketika nama PT. SML muncul, beberapa dari massa aksi menyuarakan satu nama, Rasyid (Red : Abdul Rasyid). Orang yang berpengaruh besar atas aktivitas PT. SML di wilayah adat Kinipan. Mereka tidak ragu menyebut nama Rasyid berkali – kali sebagai dalang dari kiriminalisasi ini dan dibalik PT. SML yang berkonflik dengan Laman Kinipan. Berkaca dari kasus – kasus lama, mulai dari penangkapan empat orang warga Kinipan, Riswan, Effendi Buhing dan sekarang Willem Hengki Kades Kinipan adalah bukti nyata kriminalisasi perjuangan masyarakat adat laman Kinipan dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak atas wilayah adat, hutan adat dan ruang hidupnya dari ekspansi PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Ketua Badan Pelaksana Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah, Ferdi Kurnianto menyatakan reaksinya atas hasil sidang hari ini. “Ini bukan soal berapa waktu dan denda yang dituntut oleh Jaksa yang kemudian akan ditetapkan melalui vonis oleh majelis hakim kepada Willem Hengki, ketika tuntutan “ada” dan pada saat vonis itu “ditetapkan”, maka Willem Hengki itu dinyatakan bersalah. Itu yang tidak kami (massa) terima, karena dari Pihak Inspektorat Lamandau pun menyatakan ini adalah kesalahan administratif dan seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk melakukan pembinaan terlebih dahulu. Tapi nyatanya sebelum adanya pembinaan, masalah ini sudah dipaksakan untuk naik ke ranah hukum pidana. Kasus ini akan tetap kami kawal sampai sidang vonis nanti dan kita lihat apa yang akan terjadi, sifatnya nanti adalah situasional saat itu, seandainya majelis hakim memutuskan bersalah, tapi secara hati nurani kami tidak menerima maka reaksi yang akan terjadi mungkin akan pecah seperti yang disampaikan oleh massa aksi hari ini tadi”.

Selaku bagian dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan, tak hentinya menyuarakan untuk Majelis Hakim dapat menggunakan hati nurani dalam menangani kasus ini dan tak lupa melihat benang merah atas kasus – kasus yang sudah terjadi. Oligarki harus di hentikan! Jangan lagi kriminalisasi seperti ini terus dipergunakan!

#savekinipan #bebaskanwillemhengki

ap/infokomamankalteng

2 komentar pada “NAMA ABDUL RASYID MUNCUL DALAM AKSI SOLIDARITAS UNTUK KINIPAN!

  • Doa dan Restu kami setiap saat …selamat berjuang demi kebenaran, keadilan dan martabat masyarakat adat… Kalimantan…Tuhan Maha Esa menyertai…perjuangan kita sekalian…

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *