BeritaBerita LainnyaBerita Masyarakat AdatKasusPernyataan SikapPers Rilis

RIUH GEMURUH PERJUANGAN KINIPAN

Masyarakat Adat Laman Kinipan pada hari Selasa, 19 September 2023 kembali turun kejalan melaksanakan aksi damai mempertanyakan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau dalam menyelesaikan konflik antara Masyarakat Adat Laman Kinipan dengan PT. Sawit Mandiri Lestari (SML).

Masyarakat yang datang dari Desa Kinipan berjumlah kurang lebih 80-an orang dan dibersamai masyarakat lainnya yang bersimpati terhadap perjuangan Kinipan sekitar 20-an orang. Mereka berkumpul di Ibu Kota Kabupaten Lamandau, Nanga Bulik, terlihat riuh gemuruh semangat perjuangan masyarakat untuk bisa menyampaikan aspirasi dan pendapat di Kantor Bupati Lamandau.

Pada pukul 10:34 WIB, Masyarakat Adat Laman Kinipan mulai bergerak menuju titik aksi di Kantor Bupati Lamandau, Masyarakat Adat Kinipan disambut dengan berbarisnya personil Aparat Kepolisian dan SATPOL PP.

Saat berlangsungnya aksi, masyarakat adat Laman Kinipan sangat berharap agar Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana dapat menemui massa aksi untuk berdiskusi dan mendengarkan pendapat yang mereka bawa jauh-jauh dari Desa Kinipan, apalagi saat ini sudah di penghujung masa jabatan H. Hendra Lesmana menjabat sebagai Bupati Lamandau. Namun apa yang diharapkan tidak sesuai kenyataan, ternyata Bupati Lamandau sedang tidak berada di kantornya pada saat itu. Walaupun massa aksi gagal bertemu dengan Bupati Lamandau, masyarakat adat Laman Kinipan tetap melaksanakan aksi damai sebagaimana yang sudah direncanakan itu. Orasi bergiliran Masyarakat Adat Laman Kinipan-pun dilakukan.

Kepala Desa Kinipan Willem Hengky dalam orasinya menyatakan bahwa “hari ini saya datang membersamai masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, karena saya adalah mandat masyarakat, dan silahkan dinilai siapa kita yang menjalankan mandat masyarakat.”

Disusul orasi oleh pak Ating selaku Ketua BPD Kinipan, ia mengatakan bahwa “dari berbulan-bulan yang lalu masyarakat Kinipan mendorong saya untuk menyampaikan aspirasi mereka dan membawa mereka untuk menyampaikan secara langsung kepada Bupati Lamandau terkait Masyarakat Hukum Adat & Hutan Adat masyarakat kinipan agar segera diakui keberadaannya.”

Masyarakat adat laman Kinipan yang melakukan aksi di depan Kantor Bupati Lamandau 19/09/2023. Foto: @Effendi Buhing

Effendi Buhing selaku Ketua PHD AMAN Lamandau sekaligus Tokoh Adat Laman Kinipan dalam orasinya menyampaikan “Perlu pak Bupati ketahui bahwa sejak dahulu masyarakat Kinipan bisa menyekolahkan anak-anak mereka hingga menjadi sarjana, Polisi, Tentara, Camat dan sebagainya bukan dari hasil menjual tanah, dan tidak pula dari hasil sawit. Mobil dan kendaraan yang ada dimiliki orang Kinipan hari ini tidak ada yang sewa, semua itu dihasilkan bukan dari menjual tanah sejengkalpun kepada pihak investasi, dalam artinya kami mampu dan sejahtera. Jika pihak investasi yang masuk, kami akan dibohongi, mereka hanya merampas tanah kami, ini sudah  banyak contohnya di desa-desa lain, maka dengan itu saya tegaskan kami menolak PT. Sawit Mandiri Lestari (SML).”

Dipenghujung orasi yang disampaikan, Effendi Buhing menyatakan agar apa yang disampaikan oleh masyarakat adat Laman Kinipan pada aksi ini dapat dilaksanakan di akhir massa jabatan Bupati Lamandau dan yang akan diteruskan oleh Pejabat Sementara (PJS) Bupati Lamandau nantinya, namun jika itu tidak dilakukan sebagaimana yang telah disampaikan, Effendi Buhing menyatakan masyarakat adat Laman Kinipan akan kembali lagi melakukan aksi dengan massa yang lebih besar. Selesai-nya melakukan orasi gemuruh tepuk tangan dan teriakan Hidup Perjuangan Kinipan-pun dilakukan massa aksi, sehingga terasa api perjuangan tidak akan pernah padam.

Adapun 6 tuntutan aksi Masyarakat Adat Laman Kinipan, yaitu:

  1. Agar Bupati Lamandau mencabut keputusan tentang batas desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa dengan desa Suja dan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau karena ketiga desa tersebut sudah memiliki kesepakatan sesuai batas alam;
  2. Penetapan tapal batas desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa dan desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Segera akui usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Laman Kinipan.
  4. Mohon segera diverifikasi pencadangan Hutan Adat Laman Kinipan dari Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan;
  5. Segera sahkan Perda Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau;
  6. Evaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.Sawit Mandiri Lestari (SML) yang masuk diwilayah adat Laman Kinipan.

Dipenghujung acara setelah selesai membaca tuntutan, masyarakat adat Laman Kinipan tidak lupa untuk menyampaikan keprihatinan sekaligus dukungan kepada Masyarakat Adat Melayu di Pulau Rempang dan Galang, Batam, Kepulauan Riau agar terus semangat untuk berjuang mempertahankan wilayah adat yang diwariskan leluhur kepada mereka. Sebagai sesama masyarakat adat, Kinipan memiliki rasa senasib-sepenanggungan dengan masyarakat adat Rempang dan Galang, akibat Otoritas Negara yang berpihak kepada investasi dan menyampingkan masyarakat adat. Jelas peristiwa seperti itu menambah catatan hitam kekejaman Negara terhadap Masyarakat Adat.

 

YAS-AMAN Kalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *