BeritaBerita LainnyaBerita Masyarakat AdatKasusPers Rilis

“NILAI” PRA PERADILAN WILLEM HENGKI

Senin, 06 Februari 2023, bertempat di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui tim kuasa hukumnya, permohonan praperadilan untuk Putusan Bebas Murni Willem Hengki dilayangkan!

Parlin Hutabarat, SH, selaku tim kuasa hukum mengatakan bahwa tuntutan pra keadilan ini sebagai bentuk respon atas putusan MA yang menolak kasasi jaksa atas putusan bebas murni Willem Hengki pada sidang putusan yang lalu, dimana termohon adalah Polres Lamandau dan Kejaksaan Tinggi Lamandau.

Yang menarik, tuntutan materi yang diajukan adalah sebesar Rp. 10.000,-. Ini nilai yang sangat kecil secara nomimal, namun nilai yang lebih besar adalah bentuk pertanggung jawaban dari pihak pihak yang membawa kasus ini yang juga diyakini dari awal adalah sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Willem Hengki sebagai bagian dari perjuangan Masyarakat Adat Laman Kinipan dalam mempertahankan hutan adatnya.

“Pertama, kita minta pertanggungjawaban dari penyidik, disini Polres Lamandau kemudian Kejaksaan Tinggi Lamandau. Memang judulnya ganti rugi, kita juga meminta permintaan maaf secara terbuka lebih dulu dan dalam formulir ini ganti rugi yang kita ajukan adalah hanya sebesar rp. 10.000,-. Tujuannya bukan nilai materiil tapi pertanggungjawaban atas pelaksanaan penegakan hukum yang kami nilai sudah salah dan amburadul. Pembelajaran bagi penegakan hukum agar nanti kedepannya jangan sembarangan, terkesan pesanan akhirnya menciptakan kriminalisasi”, ucap Parlin saat ditemui di luar ruang Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Lagi lagi, konteks kita melakukan praperadilan ini adalah sebagai pengingat bagi kepolisian, pihak kejaksaan agar jangan langsung tangkap dan sidang, harus dilihat prosesnya seperti apa. Bukan soal uang yang utama, tapi soal harga diri. Dimana kawan kawan tahu Pak Hengki pernah dipenjara dan sampai ke Palangka, dan sampai saat ini posisi Hengki sebagai Kades belum diaktifkan kembali oleh Bupati”, lanjut Aryo Nugroho.

“Ketika bebas, jangankan minta maaf, menemui Hengki pun tidak. Menahan orang, menyidang orang, menjadikan orang tersangka tapi ketika dinyatakan bebas mereka diam saja. bahasa putusan perkara pokok itu kan memulihkan harkat martabat dan kedudukan terdakwa. Pertanyaannya begini, siapa yang memulihkan? Kejaksaan dan kepolisian Lamandau memulihkan tidak? Ini yang kami minta melalui proses ini. sebagai penegasan dan nantinya bisa berupa putusan mereka untuk bertanggung jawab”, tutup Parlin saat dimintai keterangannya. Menurut aturan, waktu yang diberikan untuk menjawab tuntutan adalah paling lambat selama tujuh (7) hari sebelum masuk ke tahap selanjutnya.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah yang juga bagian dari Koalisi untuk Kinipan tentu merespon baik hal ini dan tetap mendampingi selama proses ini.

Ferdi Kurnianto selaku Ketua BPHW AMAN Kalimantan tengah juga memberikan sikap tegas terhadap pengajuan prakeadilan ini, “Kita ikuti dan pantau terus sebagai bagian dari perjuangan masyarakat adat, khususnya Laman Kinipan yang sampai saat ini memang mengalami banyak kriminalisasi baik itu dari pengusaha dan penguasa. Panjang umur perjuangan!”.

ap/amankalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *