Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas
Masyarakat Adat Komunitas Masukih, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mendatangi Kantor Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, (8/10/2025). Tujuan kedatangan Masyarakat Adat Komunitas Masukih ialah untuk menelusuri laporan Masyarakat adat melalui Surat Damang (Kepala Adat) Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas.
“Kedatangan kami di sini ialah menelusuri laporan kami sejak tanggal 1 September 2025 yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah Gunung Mas, karena itu kami sampai datang ke tingkat Provinsi”, ujar Ferdison, perwakilan masyarakat adat komunitas Masukih
Berdasarkan laporan tersebut, adanya aktivitas alat berat (Excafator) yang masuk di wilayah Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai yang melakukan pengalian emas secara ilegal sehingga membuat Masyarakat adat di sekitar, menolak dengan tegas kegiatan tersebut.
“Laporan ini kita minta ditindaklanjuti secepatnya, terutama untuk Excafator yang beroperasi di hutan adat kami, yang melakukan pengalian emas secara illegal, kami Masyarakat adat menolak aktivitas tersebut”, Jelas, Ferdison
Kronologi awal dari tanggal 3 Febuari 2025, pernah dilakukan penolakan aktivitas mekanis di wilayah adat dan hutan adat, waktu itu dibuat sebuah kesepakatan di kecamatan bersama pelaku usaha. Yang kedua pada tanggal 1 September 2025, pelaku usaha sudah kehabisan tempat yang disepakati, mereka bersih keras naik lagi ke hutan adat yang dilarang.
“Dimulai sejak tanggal 3 Febuari 2025, dilakukan penolakan aktivitas mekanis di wilayah adat dan hutan adat, waktu itu dibuat kesepakatan dengan oknum pelaku usaha di Tingkat kecamatan namun tidak ditanggapi, lalu pada tanggal 1 september 2025 oknum pelaku usaha itu menerobos dan tetap memasuki hutan adat kami”, Tegas Ferdison
Alat Berat sudah Mulai Beroperasi Di Hutan Adat Komunitas Masukih, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah | Sumber Foto : Masyarakat Adat Masukih
15 (lima belas) hari sebelum 1 september 2025, Excafator memasuki hutan adat lalu membabat hutan adat, ada 6 (enam) unit Excafator yang sudah masuk dan terus beraktivitas hingga sekarang. Secara hukum adat para pengurus adat dari Lembaga adat sudah berusaha namun tetap tidak dihiraukan.
“6 (enam) unit Excafator sudah beraktivitas di dalam hutan adat hingga sekarang. Bahkan secara hukum adat sudah dilakukan, namun terus saja diabaikan dan tidak dipedulikan”, Jelas Ferdison
Kepala Adat (Damang) Tegaskan Pelanggaran Adat dan Aturan Negara di Hutan Adat
Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai di Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang telah diakui secara resmi oleh KLHK, kini menghadapi ancaman nyata. Masyarakat adat melaporkan adanya aktivitas alat berat yang diduga kuat untuk penambangan ilegal.
Damang (kepala adat) Miri Manasa, Tonadi D. Encun, menegaskan pihaknya telah menerima laporan dari pengurus hutan adat dan menilai tindakan tersebut melanggar kesepakatan adat serta aturan kementerian. Ia berharap pemerintah daerah dan provinsi segera turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Wilayah ini tidak boleh digarap dengan alat mekanis, hanya dengan cara-cara kearifan lokal, pemerintah daerah dan provinsi harus segera menindaklanjuti secepatnya” ujarnya.
AMAN Kalteng: Pelanggaran Hak Adat, Ancaman Kedaulatan Ekologis
Pj. Ketua AMAN Kalimantan Tengah, Yoga A.S, menilai penggarapan Hutan Adat Komunitas Masukih, Gunung Mas, Kalimantan Tengah, oleh penambang emas illegal merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak masyarakat adat dan kedaulatan ekologis mereka.
Ia menegaskan, tindakan itu tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengoyak tatanan sosial dan hukum adat yang telah dijaga turun-temurun. AMAN Kalteng menuntut perlindungan nyata, bukan sekadar pengakuan simbolik, atas wilayah adat yang menjadi sumber hidup, identitas, dan spiritualitas komunitas Masukih.
Terakhir, Yoga A.S, menyampaikan poin-poin sikap AMAN Kalteng yakni Mendorong penghentian segera aktivitas tambang emas ilegal di hutan adat Masukih, mendorong penegakan hukum terhadap pelaku dan pihak yang membiarkan aktivitas illegal tersebut, mendorong pemulihan ekologis dan sosial budaya atas kerusakan yang telah terjadi, libatkan masyarakat adat dalam setiap proses perencanaa dan pengambilan Keputusan yang menyangkut hidup mereka
DuaEnam/AMANKalteng
***