Bersalah dan Menolak Meminta Maaf!
Hasil putusan sidang Praperadilan Willem Hengki (Kades Kinipan) yang dibacakan oleh Hakim Erhammudin, SH, pada Jumat 31 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Palangka Raya adalah sebagai berikut:
-
Menolak esepsi termohon seluruhnya;
-
Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
a. Menolak permohonan pemohon agar termohon (dalam hal ini adalah Kejaksaan dan Kepolisian Lamandau) untuk meminta maaf ke publik dalam waktu 7 hari berturut turut
b. Menerima permohonan pemohon untuk adanya ganti rugi; (sebesar Rp. 500.000,- yang diawal tuntutan sebesar Rp. 10.000,-)
Berangkat dari amar putusan sidang di pengadilan Tipikor Palangka Raya tanggal 15 Juni 2022 yang menyatakan Willem Hengki terbukti tidak bersalah atas tuduhan korupsi yang dilayangkan padanya dan dinyatakan bebas murni, diajukannya praperadilan ini dan dengan putusan tersebut maka Kejaksaan dan Kepolisian Lamandau dalam hal ini bersalah namun menolak meminta maaf!
“the only thing more dangerous than ignorance is arrogance” – albert einstein
ap/infokomamankalteng
Pingback: Cerita Jerat Hukum dan Bebas Murni Kades Kinipan Willem Hengki - Mongabay.co.id : Mongabay.co.id