KOMUNITAS ADAT KINIPAN DEKLARASIKAN WILAYAH ADAT
Komunitas Kinipan yang berada di Kabupaten Lamandau menjadi komunitas berikutnya yang berjuang untuk mempertahankan wilayah adatnya di Kalimantan Tengah. Ini dibuktikan pada Sabtu lalu (30/4) dengan terlaksananya Lokakarya dan Deklarasi Peta Wilayah Adat Kinipan di kecamatan Batang Kawa, Lamandau. Luas wilayah adat komunitas Kinipan yaitu 16.169,942 hektar.
Acara di buka secara resmi oleh Sekretaris Camat Batang Kawa, dengan ritual adat Potong Pantan. Tetabuhan gong juga menghiasi acara pembukaan yang dimulai pukul 08.30 WIB. Dalam sambutannya Sekcam mengatakan, sangat mendukung kegiatan ini untuk kepentingan bersama bukan kepentingan pribadi.
Hak individual dan kolektif masyarakat adat Kinipan digariskan, ditekankan dan diperkuat dalam kegiatan ini. Bahkan institusi, budaya, tradisi dan aturan adat semakin dipertegas. Ini sesuai dengan apa yang disampaikan Emban. “Mari kita perjuangkan hak kita. Kita tidak meminta lebih, tapi kita memperjuangkan apa yang menjadi hak kita,” kata Kepala Desa Kinipan.
Sedangkan Domang Batang Kawa berpesan kepada generasi muda untuk berani. “Generasi muda harus bahu membahu memperjuangkan peninggalan nenek moyang kita. Siapa pun anak muda yang ingin menjadi Domang Batang Kawa harus berani, berani dan berani,” tegas Mathias Wilson, Domang Batang Kawa.
Ritual adat Bagondang menjadi penutup acara sebagai bentuk kegembiraan masyarakat adat komunitas Kinipan dan meminta restu para leluhur atas terlaksananya Lokakarya dan Deklarasi Peta Wilayah Adat Komunitas Kinipan. Sebagai dokumen tertulis lokakarya juga diakhiri dengan penandatanganan berita acara, tentu saja restu para leluhur dan penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa akan menjadi hal utama.