PPMAN Kalteng

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara

Kalimantan Tengah

 

Dalam berbagai kegiatan advokasi, terutama dalam pendampingan kasus yang menyangkut komunitas adat anggota AMAN di Kalimantan Tengah, kebutuhan Pengacara dan Penasihat Hukum merupakan sebuah kebutuhan untuk beberapa kondisi advokasi dan litigasi tertentu. Maka dari itu, PW AMAN Kalteng sejauh ini telah melakukan koordinasi dengan Pengurus Pusat PPMAN dan juga dengan Direktorat Advokasi di PB AMAN. Sehingga dari itu, saat ini kami sudah melakukan pendataan ulang terkait Pengacara di Kalimantan Tengah yang sebelumnya telah tergabung dalam keanggotaan PPMAN dan merekomendasikan pengacara baru yang berniat bergabung dalam PPMAN dan siap untuk mendampingi kasus yang menyangkut komunitas adat di Kalimantan Tengah.

No.

Nama Pengacara

Domisili

1

Edy Ahmad Nurkhozin, S.H.

Pangkalanbun

2

3

Nitro Abditya, S.H.

Alidjadilanur Rahma, S.H., M.H.

Sampit

Palangka Raya

Selain ketiga nama diatas yang saat ini aktif melakukan pendampingan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, terdapat beberapa kenalan Pengacara yang juga menyatakan minat dan kesediaan untuk menjadi bagian dari PPMAN di Kalteng. Namun saat ini masih perlu kami analisa dan lengkapi data serta persayaratannya untuk kami rekomendasikan kepada Pengurus Pusat PPMAN beberapa waktu yang akan datang.

Dalam masa-masa sidang tertentu, ketika ketiga Pengacara diatas berhalangan hadir, maka beberapa kali juga dibantu (substitusi) oleh Pengacara anggota PPMAN dari Kalimantan Selatan (Dariatman dan rekan).